Jangan Keliru, Pahami Perbedaan Pelecehan Seksual dan Kekerasan Seksual

Sabtu, 03 September 2022 | 18:39 WIB
Jangan Keliru, Pahami Perbedaan Pelecehan Seksual dan Kekerasan Seksual
Ilustrasi Perbedaan Pelecehan Seksual dan Kekerasan Seksual (Unplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terbaru dari kasus pembunuhan Brigadir J yaitu mencuatnya narasi bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengalami kekerasan seksual oleh Brigadir J. Hal itulah yang kemudian disebut-sebut sebagai motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi diduga menjadi awal mula terjadinya penembakan yang terjadi pada Brigadir J. Pada awal kasus ini diungkap ke publik, Putri Candrawathi diduga terkena pelecehan seksual oleh Brigadir J.

Meskipun dalam rekonstruksi yang dilakukan, tidak ditampilkan adanya adegan yang mengarah pada isu pelecehan seksual.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan pada para tersangka, Timsus menyebut bahwa Ferdy Sambo mengatakan istrinya diperkosa dan menerima kekerasan seksual dari Brigadir J.

Baca Juga: Pedagang Kain Songket Bongkar Percakapan Brigadir J hingga Singgung Nama Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi

Hal tersebut juga disebutkan oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Dalam hasil investigasi mereka, terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Lantas, apa sebenarnya perbedaan dari pelecehan seksual dan kekerasan seksual yang disebut-sebut sebagai motif terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Sekilas, kedua istilah tersebut memang tampak sama. Padahal, diketahui kekerasan seksual memiliki cakupan yang lebih luas daripada pelecehan seksual. Tak hanya itu, pelecehan seksual juga ternyata merupakan bagian dari kekerasan seksual.

Disebutkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kekerasan seksual memiliki definisi yaitu sebagai segala perilaku yang dilakukan dengan menyasar seksualitas atau organ seksual seseorang tanpa persetujuan, dengan unsur paksaan, ataupun ancaman. Hal tersebut termasuk perdagangan perempuan dengan tujuan seksual, hingga pemaksaan prostitusi.

Kekerasan seksual sendiri terbagi ke dalam 15 macam, di antaranya yaitu bentuk tindakan seksual maupun tindakan untuk mendapatkan seksual dengan pemaksaan, pelecehan seksual baik secara fisik maupun verbal, mengeksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kehamilan dan aborsi, pemaksaan kontrasepsi, penyiksaan seksual, serta kontrol seksual yang mendiskriminasi perempuan.

Baca Juga: 4 Fakta Ferdy Sambo Ungkap Putri Candrawathi Diperkosa dan Dibanting Brigadir J

Kekerasan seksual ini tidak terbatas oleh gender dan hubungan dengan korban. Kekerasan seksual bisa terjadi oleh laki-laki maupun perempuan kepada siapapun. Kekerasan seksual juga bisa terjadi di mana saja.

Sedangkan, pelecehan seksual sendiri merupakan tindakan yang memiliki nuansa seksual, baik itu melalui kontak fisik, maupun kontak non-fisik.

Tindakan ini bisa membuat seseorang merasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, bahkan hingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik maupun mental.

Beberapa jenis pelecehan seksual yang bisa diketahui yaitu pelecehan jenis kelamin, perilaku cabul ataupun menggoda, ajakan berhubungan intim dengan menjanjikan imbalan sehingga menyinggung perasaan, pemaksaan seksual, hingga sentuhan fisik yang disengaja dengan nuansa seksualitas tanpa persetujuan korban.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI