"Yang wajib hadir dalam proses rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka, dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata Andi Rian ketika dikonfirmasi pada Selasa (30/8/2022).
Kuasa hukum Brigadir J mengungkap bahwa pihaknya memang ditolak dan diusir ketika akan melihat langsung rekonstruksi yang dilakukan di rumah pribadi Ferdy Sambo.
"Kami harus pulang karena kami diusir. Dirtipidum Bareskrim Polri mengatakan bahwa kami tidak boleh masuk dan hanya boleh melihat dari luar," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Kontributor : Trias Rohmadoni