Suara.com - Nama Brigjen Andi Rian Djajadi tengah ramai jadi perbincangkan publik karena diduga telah mengusir kuasa hukum keluarga Brigadir J. Ia telah mengusir Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo pada Selasa (30/8/2022) kemarin.
Dalam kasus ini, Brigjen Andi Rian Djajadi merupakan pemimpin dalam kasus pemeriksaan Ferdy Sambo. Yuk intip profil Brigjen Andi Rian yang jadi timsus dalam kasus pembunuhan Brigjen J berikut ini.
Profil Andi Rian
Brigjen Andi Rian Djajadi merupakan perwira Tinggi Kapolri pangkat satu. Ia adalah putra Sulawesi berdarah Bugis yang mengenyam pendidikan di SMA Negeri 1 Makassar kemudian melanjutkan sekolah di Akademi Kepolisian pada tahun 1991. Saat ini Andi Rian menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Baca Juga: Rekonstruksi Kematian Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Diusir Dirtipidum Bareskrim Polri
Sebelum kariernya melejit, Brigjen Andi Rian pernah memegang sederet jabatan mentereng seperti Kasat Res Narkoba Polresta Medan, Kapolres Tebing Tinggi, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara dan Karo Karwas PPNS Bareskrim Polri.
Sebelum jadi Dirtipidum, Andi Rian yang masih memegang jabatan sebagai Wadirtipidum Bareskrim Polri merupakan bawahan Irjen Ferdy Sambo.
Selama berkarier di kepolisian, Brigjen Andi Rian pernah menanganani kasus-kasus besar seperti kasus bentrok antara Front Pembela Islam (FPI) dengan polisi pada 7 Desember 2020.
Selain itu Andi Rian pun sempat memimpin dalam kasus pembunuhan berencana hakim Jamaluddin serta menemukan dalang di balik pembunuhan tersebut.
Alasan Usir Kuasa Hukum Brigadir J
Brigjen Andi Rian Djajadi mempunyai alasan tersendiri berani mengusir kuasa hukum Brigadir J saat rekonstruksi di rumah Ferdy Sambo. Ia menyebut kuasa hukum Brigadir J tidak perlu hadir ketika rekonstruksi.
"Yang wajib hadir dalam proses rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka, dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata Andi Rian ketika dikonfirmasi pada Selasa (30/8/2022).
Kuasa hukum Brigadir J mengungkap bahwa pihaknya memang ditolak dan diusir ketika akan melihat langsung rekonstruksi yang dilakukan di rumah pribadi Ferdy Sambo.
"Kami harus pulang karena kami diusir. Dirtipidum Bareskrim Polri mengatakan bahwa kami tidak boleh masuk dan hanya boleh melihat dari luar," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Kontributor : Trias Rohmadoni