Tak Ikut Menembak tapi Diancam Hukuman Mati, Apa Peran Bripka RR?

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 03 September 2022 | 16:52 WIB
Tak Ikut Menembak tapi Diancam Hukuman Mati, Apa Peran Bripka RR?
Bripka RR.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J yang juga disorot adalah Bripka RR atau Ricky Rizal. Publik heran apa perannya dalam perkara itu hingga dirinya terancam hukuman mati, padahal tidak ikut mengeksekusi Yosua seperti Bharada E.

Bripka RR bahkan tidak menerima perlindungan seperti Bharada E yang keselamatan dan keamanannya dijaga oleh LPSK. Suara pembelaan darinya belum terdengar. Siapa pengacaranya pun tidak pernah muncul.

Mestinya, sebagaimana Bharada E, Bripka RR juga berhak didampingi pengacara. Ini amanat Undang-undang. Persisnya Pasal 56 KUHP. Terlebih kasusnya berat dengan ancaman hukuman maksimal.

Lantas, apa sebenarnya peran Bripka RR dalam pembunuhan Brigadir J?

Baca Juga: Nasib Bripka RR tak Semujur Bharada E, Ajudan yang Jarang Dibela hingga Keluarga Minta Tolong ke Presiden

Peran Bripka RR Dalam Pembunuhan Brigadir J

Bripka RR dan Bharada E sama-sama ajudan Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam. Dia tak ikut menembak, maka dari itu bebas dari tuduhan pembunuhan sebagaimana pasal 388 KUHP.

Namun, ia justru dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Ancaman pidananya lebih berat, yakni maksimal hukuman mati. Ini lantaran Bripka RR dianggap turut membantu serta menyaksikan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ada yang belum terjelaskan, apakah yang Bripka RR perbuat itu atas inisiatif pribadi atau di bawah kendali dan perintah atasannya. Mengingat posisinya hanya sebagai ajudan sekaligus prajurit.

Di mana dituntut loyal terhadap pimpinan. Perannya saat rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga tak terlihat signifikan. 

Baca Juga: Kemanusiaan Jadi Alasan Putri Candrawathi Ajukan Permohonan Tidak Tahanan, Dikabulkan Penyidik?

Terkait pembelaan, jika tersangka atau Bripka RR tak mampu menyewa pengacara, negara bisa memberikan bantuan hukum kepadanya. Hal ini juga yang dilakukan terhadap Bharada E, dimana Bareskrim Polri menunjuk pengacara untuknya. 

Sebab tidak semua saksi maupun terdakwa mengerti hukum, sehingga dikhawatirkan tidak bisa memberikan keterangan secara bebas dan benar. UU menjamin bahwa setiap orang yang diperiksa, bebas memberikan keterangan tanpa ada paksaan atau tekanan apalagi siksaan.

Satu-satunya suara yang membela Bripka RR adalah ibunya sendiri, Masitoh, di tempat tinggalnya yang sederhana di Desa Kuntili, Kecamatan Sumpiuh, Banyumas. RR sendiri sudah kehilangan sang ayah sejak lama. 

Masitoh tak menyangka anaknya yang penurut bisa terjerat kasus pembunuhan berencana. Lalu, suara lainnya datang dari Kades Kuntili Salamun. Ia menyebut RR sebagai pemuda yang baik. 

Oleh karenanya, masyarakat tak percaya RR ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap rekannya sendiri. Banyak dari mereka juga berharap Bripka Ricky bisa menerima perlindungan agar buka suara.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI