Suara.com - Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi angkat bicara soal Putri Candrawathi yang hingga sekarang belum ditahan Polri usai menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurutnya, istri dari Ferdy Sambo tersebut mendapatkan penangguhan penahanan murni karena memiliki hak sebagai seorang perempuan yang sedang menjalani fungsi maternitas.
"Berdasarkan instrumen Hak Asasi Perempuan, yaitu perempuan yang sedang menjalani fungsi maternitasnya seperti hamil, menyusui, dan mengasuh anak itu tidak ditahan dan selama sebelum persidangan," ujar Siti dikutip melalui YouTube KOMPAS TV pada Sabtu (03/09/22).
Selain itu, Siti menilai bahwa belum ditahannya Putri Candrawathi bukanlah suatu hal yang spesial.
Baca Juga: Penjelasan Komnas HAM soal Hak dari Anak-anak Ferdy Sambo yang Dilanggar
Karena sudah sepantasnya, semua perempuan yang sedang menjalani fungsi maternitas memiliki hak yang sama di depan hukum.
"Dan itu berlaku tidak hanya untuk ibu P, tapi untuk semua tahanan atau tersangka terdakwa perempuan," terang Siti.
Lebih lanjut, Siti menerangkan terkait adanya perbedaan penahanan dan tidaknya seorang perempuan yang sedang terjerat hukum.
"Nah menjadi pertanyaannya mengapa itu berlaku berbeda antara yang satu dengan yang lain,"
"Ini kembali karena di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) kita tidak ada pemantauan atau tidak ada mekanisme yang memantau kewenangan dari penyidik, penuntut umum, maupun hakim terhadap penahanan," kata Siti.
Baca Juga: 4 Curhat Kecewa Seali Syah Istri Brigjen Hendra Kurniawan Soal Ferdy Sambo
Tanggapan Warganet
Penjelasan dari Komisioner Komnas Perempuan ini pun lantas menjadi perdebatan publik.
"Tetap semangat Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Komnas yang lain. Amplop cokelatnya dibagi yang rata ya," kata warganet.
"Mulutnya manis kalau berkata-kata. Padahal jejak digitalnya jelas sekali ada dan terbukti," imbuh warganet lain.
"Itu bukan berlaku hanya bagi Ibu Putri tapi juga untuk para istri jenderal polisi lainnya. Sedang untuk Angie, Vannesa, Baiq Nuril tidak berlaku," ujar warganet lain.
"Artinya berlaku bagi seluruh WNI. Khusus perempuan, bagi yang masih punya anak bayi. Ini keterangan dari si ibu sebagai Komnas HAM Perempuan. Ibu harus mempertanggungjawabkan omongan ibu," tambah warganet.
"Nih ibu siapa sih namanya. Tolong ya bu selamatkan ibu dalam penjara yang punya anak balita, kalau itu memang SOP-nya," komentar warganet lainnya.