Putri Candrawathi Belum Ditahan Polri, Ini Kata Komnas Perempuan

Sabtu, 03 September 2022 | 16:38 WIB
Putri Candrawathi Belum Ditahan Polri, Ini Kata Komnas Perempuan
Komnas Perempuan angkat bicara soal PC yang belum ditahan (YouTube/ KOMPAS TV)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi angkat bicara soal Putri Candrawathi yang hingga sekarang belum ditahan Polri usai menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya, istri dari Ferdy Sambo tersebut mendapatkan penangguhan penahanan murni karena memiliki hak sebagai seorang perempuan yang sedang menjalani fungsi maternitas.

"Berdasarkan instrumen Hak Asasi Perempuan, yaitu perempuan yang sedang menjalani fungsi maternitasnya seperti hamil, menyusui, dan mengasuh anak itu tidak ditahan dan selama sebelum persidangan," ujar Siti dikutip melalui YouTube KOMPAS TV pada Sabtu (03/09/22).

Selain itu, Siti menilai bahwa belum ditahannya Putri Candrawathi bukanlah suatu hal yang spesial.

Karena sudah sepantasnya, semua perempuan yang sedang menjalani fungsi maternitas memiliki hak yang sama di depan hukum.

"Dan itu berlaku tidak hanya untuk ibu P, tapi untuk semua tahanan atau tersangka terdakwa perempuan," terang Siti.

Lebih lanjut, Siti menerangkan terkait adanya perbedaan penahanan dan tidaknya seorang perempuan yang sedang terjerat hukum.

"Nah menjadi pertanyaannya mengapa itu berlaku berbeda antara yang satu dengan yang lain,"

"Ini kembali karena di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) kita tidak ada pemantauan atau tidak ada mekanisme yang memantau kewenangan dari penyidik, penuntut umum, maupun hakim terhadap penahanan," kata Siti.

Baca Juga: Penjelasan Komnas HAM soal Hak dari Anak-anak Ferdy Sambo yang Dilanggar

Tanggapan Warganet

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI