Jokowi Didesak Setop Pendekatan Militer di Papua Buntut Kasus Mutilasi 4 Warga Mimika

Sabtu, 03 September 2022 | 15:33 WIB
Jokowi Didesak Setop Pendekatan Militer di Papua Buntut Kasus Mutilasi 4 Warga Mimika
Presiden Jokowi membagikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada 2.700 pelaku UMK Perseorangan di GOR Toware, Jayapura, Rabu (31/8/2022). Jokowi diminta setop gunakan pendekatan militer di Papua. (Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Untuk orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan pendekatan militer untuk menuntaskan konfik di Papua. Desakan itu buntut dari kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap empat warga sipil oleh enam anggota TNI AD di Mimika, Papua.

"Sebab pendekatan keamanan terbukti tidak berhasil dalam menyelesaikan masalah dan justru berakibat pada masifnya berbagai peristiwa pelanggaran HAM," kata Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/9/2022).

Kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, KontraS turut meminta agar enam anggota TNI yang terlibat mutilasi warga Mimika diberhentikan atau dipecat tidak dengan hormat.

Panglima TNI juga diminta agar dapat memberikan informasi perkembangan kasus terkait kasus lain seperti pembunuhan terhadap Pendeta Yeremia.

"Panglima TNI segera memberhentikan secara tidak hormat kepada seluruh prajurit TNI yang diduga terlibat dalam peristiwa keji ini. Lalu kami juga mendesak kepada Panglima TNI, untuk memberikan informasi perkembangan kasus terkait kasus penembakan terhadap Pendeta Yeremia dan kasus penghilangan secara paksa serta pembunuhan terhadap Luther Zanambani dan Apinus Zanambani maupun Sem Kobogau," tegas Fatia.

Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti.[ kontras.org]
Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti.[ kontras.org]

Di sisi lain, KontraS mendesak Polda Papua segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dalam peristiwa ini secara tuntas. Tidak terkecuali kepada para prajurit TNI yang terlibat.

Dalam hal ini, polisi wajib memberikan akses hukum dan informasi seluas-luasnya kepada para keluarga korban.

"Serta memberikan akses hukum dan informasi seluas-luasnya kepada keluarga korban terkait proses hukum yang sedang berjalan," ucap Fatia.

KontraS juga meminta Komnas HAM melakukan investigasi secara mendalam atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lebih lanjut, KontraS juga mendorong hasil dari pendalaman atau investigasi yang dilakukan dapat diungkap kepada publik.

Baca Juga: Kasus Mutilasi Warga Sipil di Mimika, KontraS Desak 6 Pelaku Anggota TNI Diproses di Peradilan Umum

Diadili di Peradilan Umum

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI