Kasus Mutilasi Warga Sipil di Mimika, KontraS Desak 6 Pelaku Anggota TNI Diproses di Peradilan Umum

Sabtu, 03 September 2022 | 15:21 WIB
Kasus Mutilasi Warga Sipil di Mimika, KontraS Desak 6 Pelaku Anggota TNI Diproses di Peradilan Umum
Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti. [Dok. Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Selain itu, kami juga mendesak agar proses hukum tersebut dilakukan secara terbuka dengan memberikan akses seluas-luasnya bagi keluarga korban," tegas Fatia.

Senada dengan KontraS, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta juga mengutuk tindakan tersebut. Menurut LBH Jakarta tindakan itu masuk dalam kategori pelanggaran hak untuk hidup.

"Peristiwa tersebut merupakan bentuk Pelanggaran Hak untuk Hidup berdasarkan instrumen hukum dan hak asasi manusia (HAM) Nasional dan Internasional," kata pengacara publik LBH Jakarta, Teo Reffelsen saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022).

LBH Jakarta mendesak agar enam anggota TNI AD itu harus diproses dalam peradilan umum. Pasalnya, peristiwa itu masuk dalam ranah tindak pidana umum.

Hal itu, kata Teo, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kemudian, hal itu juga dikuatkan oleh Pasal 3 ayat (4) a TAP MPR No. VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri.

"Tindakan yang dilakukan oleh keenam anggota TNI tersebut merupakan tindak pidana umum, sehingga harus diproses di peradilan umum," jelas Teo.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan bahwa sebanyak enam oknum prajurit TNI AD telah ditangkap Subdenpom XVII/C Mimika.

"Subdenpom XVII/C Mimika saat ini telah mengamankan dan memeriksa enam oknum prajurit TNI AD atas dugaan adanya keterlibatan mereka dengan kematian dua orang warga sipil," kata Tatang Subarna melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Senin (29/8/2022).

Menurut Tatang, keenam anggota TNI tersebut bakal diproses hukum apabila benar terbukti terlibat pada pembunuhan tersebut.

Baca Juga: 5 Warga Sipil Dikeroyok Anggota TNI di Salatiga, 1 Orang Tewas, Ini Kronologi Lengkapnya

"TNI Angkatan Darat akan melakukan proses hukum dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI