Kasus Mutilasi Warga Sipil di Mimika, KontraS Desak 6 Pelaku Anggota TNI Diproses di Peradilan Umum

Sabtu, 03 September 2022 | 15:21 WIB
Kasus Mutilasi Warga Sipil di Mimika, KontraS Desak 6 Pelaku Anggota TNI Diproses di Peradilan Umum
Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti. [Dok. Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Untuk orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengutuk keras kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap empat warga sipil di Mimika, Papua pada 22 Agustus 2022 lalu. Sebanyak enam anggota TNI AD dari satuan Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo terbukti melakukan tindakan tersebut.

Informasi yang dihimpun KontraS, korban bernama Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini diduga dibunuh dan dimutilasi menjadi beberapa bagian. Setelahnya, para korban dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke Sungai Pigapu, Distrik Iwaka.

Dalam proses pencarian awal seluruh jenazah yang dilakukan keluarga, tidak ada satu pun aparat kepolisian yang terlibat untuk turut mendampingi. Padahal, keluarga korban sebelumnya telah meminta kepada Polres Mimika untuk melakukan pencarian bersama.

Bahkan, ketika jenazah korban ditemukan, keluarga korban sempat tidak diberikan akses untuk melihat kondisi jenazah.

Baca Juga: 5 Warga Sipil Dikeroyok Anggota TNI di Salatiga, 1 Orang Tewas, Ini Kronologi Lengkapnya

"Melalui peristiwa ini, tentunya memperlihatkan bahwa lagi-lagi kesewenang-wenangan militer terjadi akibat pendekatan militeristik oleh pemerintah dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di Papua," kata Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/9/2022).

Fatia menambahkan, tindakan tersebut pada akhirnya menyebabkan pelanggaran HAM yang sangat fundamental. Salah satunya hak untuk hidup yang sesungguhnya tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

"Pelanggaran instrumen yang kami maksud mulai dari Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia hingga Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik," jelas Fatia.

KontraS menilai, sudah sepatutnya para pelaku dapat diproses dan diadili melalui mekanisme peradilan umum, bukan peradilan militer. Sebab tindakan para terduga pelaku merupakan pelanggaran hukum pidana.

Fatia berpendapat, jika proses hukum melalui mekanisme peradilan militer terhadap sejumlah prajurit TNI tetap dilaksanakan, nantinya akan memberikan ruang ketidakadilan bagi keluarga korban. Sebab selama ini proses peradilan militer cenderung tertutup dan kerap kali terjadi praktik impunitas.

Baca Juga: Petugas Temukan Beberapa Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Mimika

Terkait proses hukum yang sedang berjalan, KontraS juga mendorong pemeriksaan yang akan dilakukan harus dapat diarahkan juga kepada komandan kesatuan Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo. Sebab, dalam institusi militer dikenal adanya pertanggungjawaban komando.

"Selain itu, kami juga mendesak agar proses hukum tersebut dilakukan secara terbuka dengan memberikan akses seluas-luasnya bagi keluarga korban," tegas Fatia.

Senada dengan KontraS, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta juga mengutuk tindakan tersebut. Menurut LBH Jakarta tindakan itu masuk dalam kategori pelanggaran hak untuk hidup.

"Peristiwa tersebut merupakan bentuk Pelanggaran Hak untuk Hidup berdasarkan instrumen hukum dan hak asasi manusia (HAM) Nasional dan Internasional," kata pengacara publik LBH Jakarta, Teo Reffelsen saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022).

LBH Jakarta mendesak agar enam anggota TNI AD itu harus diproses dalam peradilan umum. Pasalnya, peristiwa itu masuk dalam ranah tindak pidana umum.

Hal itu, kata Teo, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kemudian, hal itu juga dikuatkan oleh Pasal 3 ayat (4) a TAP MPR No. VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri.

"Tindakan yang dilakukan oleh keenam anggota TNI tersebut merupakan tindak pidana umum, sehingga harus diproses di peradilan umum," jelas Teo.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan bahwa sebanyak enam oknum prajurit TNI AD telah ditangkap Subdenpom XVII/C Mimika.

"Subdenpom XVII/C Mimika saat ini telah mengamankan dan memeriksa enam oknum prajurit TNI AD atas dugaan adanya keterlibatan mereka dengan kematian dua orang warga sipil," kata Tatang Subarna melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Senin (29/8/2022).

Menurut Tatang, keenam anggota TNI tersebut bakal diproses hukum apabila benar terbukti terlibat pada pembunuhan tersebut.

"TNI Angkatan Darat akan melakukan proses hukum dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku."

Sebelumnya dilaporkan terdapat dua jasad di kampung Pigapu-Logopon, Mimika pada Sabtu kemarin. Dua jasad itu ditemukan di dua lokasi berbeda dengan kondisi tubuh yang sudah tidak utuh. Pada saat ditemukan, hanya terdapat tubuh yang tersisa, sementara kepala dan kakinya belum ditemukan.

"Dua di antaranya ditemukan di lokasi berbeda dengan tubuh dimutilasi. Kedua jenazah saat ini disemayamkan di kamar jenazah RS Mimika," ujara Direktur Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol Faizal Ramadhani, Minggu (28/8/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI