2. Berperan menghalangi penyidikan
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edu Suhari mengatakan bahwa Hendra dan lima anggota polisi itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara atau TKP Duren Tiga.
3. Terlibat dalam hilangnya rekaman CCTV
Kala itu, Hendra Kurniawan diperiksa sebagai saksi meski diduga kuat terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Adapun Hendra Kurniawan digolongkan dalam klaster keempat pemeriksaan saksi bersama Ferdy Sambo lantaran dinilai terlibat dalam memberikan perintah untuk memindahkan rekaman CCTV area TKP.
4. Ancaman pidana Hendra Kurniawan
Hendra dan kelima oknum anggota kepolisian lainnya disangkakan dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.
5. Akan disidang secara paralel
Irjen Pol. Dedi Prasetyo lebih lanjut bahwa kepolisian akan menyidangkan keenam anggota polisi tersebut secara paralel melalui Sidang Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan,” kata Dedi.