Suara.com - Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan ditetapkan menjadi tersangka baru kasus Brigadir J, menyusul rekannya yakni Irjen Ferdy Sambo.
Adapun sosok perwira Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi tersebut disangkakan dengan tindakan obstruction of justice dalam penanganan perkara kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Lantas, apa peran Brigjen Hendra Kurniawan sebenarnya dalam kematian Brigadir Yosua yang ditembak mati di rumah dinas Ferdy Sambo Juli lalu?
Simak jawabannya dalam deretan fakta berikut.
1. Satu dari 6 anggota polisi yang disangkakan lakukan obstruction of justice
Brigjen Hendra Kurniawan menyusul rekan lamanya di Propam Polri yakni Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Hendra dan lima anggota kepolisian yang mayoritas berasal dari divisi tersebut ditetapkan menjadi tersangka obstruction of justice alias menghalangi penegakan hukum.
Adapun inisial dari 6 anggota polisi (termasuk Hendra) tersebut adalah: BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW.
Penetapan Hendra sebagai tersangka juga telah dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka," kata Dedi dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/9/2022).