Suara.com - Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan ditetapkan menjadi tersangka baru kasus Brigadir J, menyusul rekannya yakni Irjen Ferdy Sambo.
Adapun sosok perwira Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi tersebut disangkakan dengan tindakan obstruction of justice dalam penanganan perkara kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Lantas, apa peran Brigjen Hendra Kurniawan sebenarnya dalam kematian Brigadir Yosua yang ditembak mati di rumah dinas Ferdy Sambo Juli lalu?
Simak jawabannya dalam deretan fakta berikut.
1. Satu dari 6 anggota polisi yang disangkakan lakukan obstruction of justice
Brigjen Hendra Kurniawan menyusul rekan lamanya di Propam Polri yakni Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Hendra dan lima anggota kepolisian yang mayoritas berasal dari divisi tersebut ditetapkan menjadi tersangka obstruction of justice alias menghalangi penegakan hukum.
Adapun inisial dari 6 anggota polisi (termasuk Hendra) tersebut adalah: BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW.
Penetapan Hendra sebagai tersangka juga telah dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka," kata Dedi dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
2. Berperan menghalangi penyidikan
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edu Suhari mengatakan bahwa Hendra dan lima anggota polisi itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara atau TKP Duren Tiga.
3. Terlibat dalam hilangnya rekaman CCTV
Kala itu, Hendra Kurniawan diperiksa sebagai saksi meski diduga kuat terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Adapun Hendra Kurniawan digolongkan dalam klaster keempat pemeriksaan saksi bersama Ferdy Sambo lantaran dinilai terlibat dalam memberikan perintah untuk memindahkan rekaman CCTV area TKP.
4. Ancaman pidana Hendra Kurniawan
Hendra dan kelima oknum anggota kepolisian lainnya disangkakan dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.
5. Akan disidang secara paralel
Irjen Pol. Dedi Prasetyo lebih lanjut bahwa kepolisian akan menyidangkan keenam anggota polisi tersebut secara paralel melalui Sidang Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan,” kata Dedi.
Kontributor : Armand Ilham