"Belanja bulanannya lengkap ya buk," sindir warganet.
"Kebutuhan rumah tangga semua, memang ekonomi IRT sedang tidak baik-baik saja, setelah teulr naik, air dan pln juga naik... ada sosis juga, mungkin buat anaknya... tapi ya kasian juga kalo anak dikasih hasil haram buk buk... #prihatin," komentar warganet.
"Harus tetep diproses biar nggak kebiasaan," ujar warganet.
"Ada yang klepto, ada yang kebutuhan ekonomi, ada yang hobi, ada yang niat, ada yang kesempatan, ada ada aja... Mohon diselesaikan dengan baik, jangan sampai Pak Hotman turun tangan lagi yaa...." kata warganet, merujuk pada kasus pencurian cokelat di Alfamart yang dilakukan ibu-ibu dengan Mercedes Benz beberapa waktu lalu.
"Lah niat itumah, kek belanja bulanan segala minyak ada disitu, Astaghfirullah," imbuh warganet lain.
"Kasian kasirnya kan... Kudu ganti barang-barang yang ilang," timpal yang lainnya.
Meski begitu, informasi terkini menyebut kasus pencurian ini sudah berakhir secara kekeluargaan.
Pencuri Bisa Dijerat dengan Pasal 362 KUHP

Mengutip yuridis.id, para pelaku pencurian yang dilaporkan ke pihak berwajib bisa dijerat dengan Pasal 362 KUHP.
Baca Juga: Suruh Wartawan Wawancara Pohon, Anggota Polsek Kembangan Ipda Suhartono Harus Disanksi
Lewat regulasi ini, seseorang yang terbukti telah mengambil suatu barang yang bukan haknya alias kepunyaan orang lain, maka bisa terancam pidana penjara selama-lamanya 5 tahun atau denda Rp900.