Emak-Emak Terciduk Curi Kebutuhan Bulanan di Minimarket, Bawa Kabur Tas Isi Migor sampai Sabun Cuci

Sabtu, 03 September 2022 | 10:26 WIB
Emak-Emak Terciduk Curi Kebutuhan Bulanan di Minimarket, Bawa Kabur Tas Isi Migor sampai Sabun Cuci
Emak-emak terciduk mencuri kebutuhan bulanan di minimarket. (Instagram/@undercover.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lagi-lagi aksi pencurian di sebuah minimarket kembali menjadi sorotan warganet. Kembali bertempat di Alfamart, kali ini pelakunya juga seorang ibu-ibu yang berhasil ditangkap basah oleh staf minimarket.

"Untung berhasil dikejar dan ditangkap..." tutur akun Instagram @undercover.id yang memviralkan kejadian ini, dikutip Suara.com pada Sabtu (3/9/2022).

Mengutip keterangan lebih lanjut, pencurian ini terjadi di Alfamart Pringsewu, Lampung. Tampak dua karyawati Aflamart mengungkap kemarahan mereka karena menangkap basah seorang ibu-ibu yang membawa kabur banyak barang.

Dari barang-barang yang dikeluarkan ibu itu, terlihat banyak kebutuhan rumah tangga yang coba dicuri olehnya. Mulai dari sabun cuci piring berukuran besar, minyak goreng satu liter, susu kental manis, pasta gigi, sampai bumbu dapur dan beberapa makanan ringan.

Baca Juga: Suruh Wartawan Wawancara Pohon, Anggota Polsek Kembangan Ipda Suhartono Harus Disanksi

Semua barang yang diambilnya tampak dimasukkan ke dalam tas. Ia juga terlihat berhasil keluar dari minimarket, hingga akhirnya diciduk oleh karyawati yang menyusulnya sampai ke parkiran.

"Banyak banget lho Mbak ini," keluh seorang karyawati sambil menahan amarahnya. "Mbak, ini karyawan yang bayar ini lho. Karyawan yang bayar! Udah kerja capek-capek (harus) bayarin kayak gini."

Orang-orang yang mengerumuni pun terdengar mengucapkan istighfar beberapa kali. "Merinding aku," kata seorang pembeli.

Ketika ditanya apakah sering melakukan pencurian semacam ini, sang pelaku dengan tegas menolak. Ia tampak panik menghitung uang di dalam dompetnya ketika ada yang mengusulkan agar barang curiannya harus dibayar.

Ia bahkan terlihat hampir menangis saat didesak para pembeli yang lebih bersimpati kepada karyawan. Pasalnya apabila uang dan jumlah stok barang tidak sesuai, maka kasir lah yang harus bertanggung jawab membayarnya.

Baca Juga: Klarifikasi Video Viral Wanita Jemput Paksa Suami di Lapangan Saat Sedang Sepak Bola

Publik sendiri dibuat tidak habis pikir dengan banyaknya belanjaan yang coba dicuri oleh ibu itu. Mereka memahami saat ini kondisi memang sedang sulit, tetapi tidak seharusnya sampai membuat seseorang nekat mencuri.

"Belanja bulanannya lengkap ya buk," sindir warganet.

"Kebutuhan rumah tangga semua, memang ekonomi IRT sedang tidak baik-baik saja, setelah teulr naik, air dan pln juga naik... ada sosis juga, mungkin buat anaknya... tapi ya kasian juga kalo anak dikasih hasil haram buk buk... #prihatin," komentar warganet.

"Harus tetep diproses biar nggak kebiasaan," ujar warganet.

"Ada yang klepto, ada yang kebutuhan ekonomi, ada yang hobi, ada yang niat, ada yang kesempatan, ada ada aja... Mohon diselesaikan dengan baik, jangan sampai Pak Hotman turun tangan lagi yaa...." kata warganet, merujuk pada kasus pencurian cokelat di Alfamart yang dilakukan ibu-ibu dengan Mercedes Benz beberapa waktu lalu.

"Lah niat itumah, kek belanja bulanan segala minyak ada disitu, Astaghfirullah," imbuh warganet lain.

"Kasian kasirnya kan... Kudu ganti barang-barang yang ilang," timpal yang lainnya.

Meski begitu, informasi terkini menyebut kasus pencurian ini sudah berakhir secara kekeluargaan.

Pencuri Bisa Dijerat dengan Pasal 362 KUHP

Ilustrasi orang mengutil atau mencuri barang di minimarket atau supermarket. (Flickr/@imcomkorea)
Ilustrasi orang mengutil atau mencuri barang di minimarket atau supermarket. (Flickr/@imcomkorea)

Mengutip yuridis.id, para pelaku pencurian yang dilaporkan ke pihak berwajib bisa dijerat dengan Pasal 362 KUHP.

Lewat regulasi ini, seseorang yang terbukti telah mengambil suatu barang yang bukan haknya alias kepunyaan orang lain, maka bisa terancam pidana penjara selama-lamanya 5 tahun atau denda Rp900.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI