Suara.com - Motif kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat masih belum diungkap ke publik.
Polisi sejauh ini sudah menetapkan lima orang tersangka, yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Eliezer Pudihang Lumia, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang paling akhir ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini tak luput dari perhatian mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, yang juga pernah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri 2009 - 2010.
Kepada Hellena Souisa dari ABC Indonesia, Oegroseno menuturkan apa pendapatnya terkait kasus ini, mulai soal jumlah ajudan sampai soal konsorsium 303 yang belakangan ramai diberitakan.
Anda dulu pernah menjabat sebagai Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Apa sih tugas dan kewenangan Divisi Propam?
Tugas Propam yang pertama-tama adalah supaya kepercayaan masyarakat kepada Polri tetap terjaga. Jadi kita harus lebih jeli. Sebelum [sebuah kasus] terjadi, kita [Propam] yang bertugas mengingatkan. Misalnya ada indikasi polisi mau korupsi, kita pasti tahu. Kita punya Paminal [Pengamanan Internal] yang kita beri tahu.
Jadi kalau ada yang melanggar etika, ya kita proses dengan tahapan sampai akhirnya [sanksi] yang terberatlah. Misalnya yang terberat itu mutasi atau demosi. Selama ini belum pernah ada yang [diberi sanksi] turun pangkat. Jadi tugas kami sesungguhnya menyelamatkan masyarakat, menyelamatkan anggota, menyelamatkan organisasi. Itu titik berat tugas Propam.
Saat menjabat sebagai Kadiv Propam tahun 2009-2010, Jenderal lulusan akademisi polisi tahun 1978 ini menangani beberapa kasus, di antaranya kasus Cicak vs Buaya, perseteruan Polri dan KPK tahun 2009 yang menyeret nama Kabareskrim saat itu, Komjen Pol Susno Duadji.
Sesaat setelah kasus Cicak vs Buaya, Oegroseno dipindahkan dari Divisi Propam menjadi Kapolda Sumatera Utara.
Walau posisi Kapolda Sumut dianggap prestisius, mutasi ini disebut-sebut untuk meredam sikap kerasnya dalam menangani kasus, misalnya penganiayaan di Gedung Artha Graha dan sikapnya atas penanganan kasus Susno Duadji.
Baca Juga: Kompol Chuck Putranto Anak Buah Ferdy Sambo Dipecat, Hasil Sidang Komisi Etik Polri
Saat Anda menjadi Kadiv Propam dulu, ajudan Anda ada berapa orang?
Saya ajudan cukup ... (terhenti sesaat). Bukan ajudanlah, [hanya] semacam pengawal. Kalau ajudan itu harus pakai tali di pundak, ini enggak ada. Hanya pengawal saja, ada dua orang. Ya, mungkin pendamping ya, karena pengawal mungkin kemampuan bela dirinya juga belum banyak. Ya, teman kalau di mobil supaya enggak ngantuk, begitu saja.