Interview Mantan Wakapolri Oegroseno soal Kasus Ferdy Sambo: Harus Dibuka

SiswantoABC Suara.Com
Sabtu, 03 September 2022 | 01:00 WIB
Interview Mantan Wakapolri Oegroseno soal Kasus Ferdy Sambo: Harus Dibuka
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Motif kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat masih belum diungkap ke publik.

Polisi sejauh ini sudah menetapkan lima orang tersangka, yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Eliezer Pudihang Lumia, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang paling akhir ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini tak luput dari perhatian mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, yang juga pernah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri 2009 - 2010.

Kepada Hellena Souisa dari ABC Indonesia, Oegroseno menuturkan apa pendapatnya terkait kasus ini, mulai soal jumlah ajudan sampai soal konsorsium 303 yang belakangan ramai diberitakan.

Baca Juga: Kompol Chuck Putranto Anak Buah Ferdy Sambo Dipecat, Hasil Sidang Komisi Etik Polri

Anda dulu pernah menjabat sebagai Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Apa sih tugas dan kewenangan Divisi Propam?

Tugas Propam  yang pertama-tama adalah supaya kepercayaan masyarakat kepada Polri tetap terjaga. Jadi kita harus lebih jeli. Sebelum [sebuah kasus] terjadi, kita [Propam] yang bertugas mengingatkan. Misalnya ada indikasi polisi mau korupsi, kita pasti tahu. Kita punya Paminal [Pengamanan Internal] yang kita beri tahu.

Jadi kalau ada yang melanggar etika, ya kita proses dengan tahapan sampai akhirnya [sanksi] yang terberatlah. Misalnya yang terberat itu mutasi atau demosi. Selama ini belum pernah ada yang [diberi sanksi] turun pangkat. Jadi tugas kami sesungguhnya menyelamatkan masyarakat,  menyelamatkan anggota, menyelamatkan organisasi. Itu titik berat tugas Propam.

Saat menjabat sebagai Kadiv Propam tahun 2009-2010, Jenderal lulusan akademisi polisi tahun 1978 ini menangani beberapa kasus, di antaranya kasus Cicak vs Buaya, perseteruan Polri dan KPK tahun 2009 yang menyeret nama Kabareskrim saat itu, Komjen Pol Susno Duadji.

Sesaat setelah kasus Cicak vs Buaya, Oegroseno dipindahkan dari Divisi Propam menjadi Kapolda Sumatera Utara.

Walau posisi Kapolda Sumut dianggap prestisius, mutasi ini disebut-sebut untuk meredam sikap kerasnya dalam menangani kasus, misalnya penganiayaan di Gedung Artha Graha dan sikapnya atas penanganan kasus Susno Duadji.

Baca Juga: Sosok AKP Irfan Widyanto, Tersangka Ke-7 Obstruction of Justice Gegara Ferdy Sambo, Akpol Terbaik 2010

Saat Anda menjadi Kadiv Propam dulu, ajudan Anda ada berapa orang?

Saya ajudan cukup ... (terhenti sesaat). Bukan ajudanlah, [hanya] semacam pengawal. Kalau ajudan itu harus pakai tali di pundak, ini enggak ada. Hanya pengawal saja, ada dua orang. Ya, mungkin pendamping ya, karena pengawal mungkin kemampuan bela dirinya juga belum banyak. Ya, teman kalau di mobil supaya enggak ngantuk, begitu saja.

Dari laporan media disebutkan Ferdy Sambo punya ajudan dengan jumlah sampai 8 orang, tanggapan Anda?

Menurut saya kembalikan definisi ajudan lah. Apa sih ajudan itu? Ya mungkin pendamping yang bisa diajak dialog, semacam staf pribadi. Sementara kalau pengawal ya pengawal saja.

Saya enggak tahu kalau sekarang ajudan dan pengawal diartikan sama ya. Saya lihat kemarin yang bermasalah itu sampai punya tujuh ajudan itu mungkin ajudan pengawal harian. 

Kalau pengawal harian itu analoginya seperti keset yang lift yang dipasang sesuai hari, ada tulisan senin, selasa, rabu, kamis, jumat, sabtu, minggu. Mungkin kalau ada yang enggak bisa hari selasa atau rabu, dicarikan dari hari lainnya.

Tapi sebenarnya tidak perlulah mengajukan ajudan banyak-banyak, lebih bagus [pengabdian] diberikan pada masyarakat.

Kemudian ada foto viral Brigadir Yosua sedang menyetrika baju anak-anaknya, itu bukan tugas ajudan kan, pak?

Itu kan pekerjaannya ART, masa diambil polisi? ART menjadi polisi kan juga enggak bisa. Jadi jangan mengambil alih kewenangan orang lain.

Menurut saya tidak pas-lah. Dan karena [yang bersangkutan] enggak tahu kemudian difoto dan disebar, itu juga enggak boleh.

Lalu tanggapan Anda soal kasus yang menyeret Ferdy Sambo, Anda mengikutinya kan?

Saya banyak mengikuti, karena saya perhatikan dari awal itu [ada masalah] TKP [tempat kejadian perkara] atau olah TKP yang adalah core bisnis-nya Polri, jantung urusannya Polri. Itu harus diamankan, awal daripada pendidikan dari itu dari TKP.

Jadi TKP itu tidak bisa direkayasa, tidak bisa dirusak oleh Polisi dan itu pantangan. Saya kecewa kenapa TKP dibuat seperti itu.

Anda percaya dengan skenario awal tembak-menembak dua polisi?

Kalau cerita pertama tembak-menembak di situ [tempat kejadian] ada wanita ya, istrinya Pak Ferdy. Ya saya melihat [keanehan]nya di situ. Kalau hanya [berdasarkan] cerita, [tembak-menembak] itu kan bisa membahayakan orang lain, jadi sangat sangat tidak mungkinlah. Kalau terjadi tembak-menembak, bisa jadi korban lho ibu itu. Dan ini kan bahaya. Saya curiganya di situ.

Penilaian Anda soal cara penanganan yang diambil Polri sejauh ini?

Ya, sebenarnya dengan pembentukan tim khusus itu sudah sudah cukup bagus ya. Hanya karena masalah ini sudah dimiliki publik, menurut saya transparansi itu harus dijaga terus.

Jangan sampai ada upaya-upaya tidak transparan, karena itu akan menambah kecurigaan masyarakat. Kasus ini sudah milik publik, jadi harus dibuka ... ada beberapa yang tidak dibuka seperti berita acara yang berkaitan dengan masalah-masalah kesusilaan, itu enggak ada masalah. Tapi soal proses-proses ya dibuka saja apa adanya, kan itu nanti juga dibuka di pengadilan.

Terkait transparansi Polri, ada kesan inkonsistensi, karena kemarin pengacara Yosua tidak diperbolehkan mengikuti rekonstruksi dan Putri Candrawathi yang belum ditahan?

Ya, sejak awal Kapolri membentuk timsus dan berkomitmen transparan, maka transparansinya harus terus dipertahankan.

Pelapor kasus ini kan keluarga [Brigadir Yosua yang memberikan kuasa kepada pengacara. Menurut saya mereka harusnya hadir [di rekonstruksi],  tidak perlu dilarang hadir untuk juga bisa mengetahui posisi yang sebenarnya.

Tapi menurut saya, rekonstruksi itu seharusnya terakhir saja. Kalau semuanya sudah lengkap, baru dilakukan rekonstruksi.

Jangan buru-buru rekonstruksi supaya tidak menimbulkan tanda tanya. Ini kalau [menurut] saya lho ya. Soal Putri, kalau saya tidak perlu ditahan dulu.

Kenapa Pak?

Karena peran dia belum dibuka. Misalnya begini, saya melakukan percobaan pembunuhan atau pembunuhan terhadap seseorang, lalu [saat itu] istri saya ada. Nah, istri ini ada di sana karena ketakutan pada suami kan bisa saja.

Pelibatan Putri ini sejauh mana? Ini belum dibuka. Kalau disebut tersangka, perannya sebagai apa? Membantu? Perlu ditinjau dahulu.

Mungkin penetapan Putri sebagai tersangka juga karena tekanan publik?

Saya tidak melihat seperti itu. Tapi katakanlah ada desakan publik, polisi jangan sampai takut sama desakan publik ya. Bekerja secara profesional saja, karena pertanggungjawabannya nanti kan di muka pengadilan. 

Setelah kasus ini mencuat, beredar dokumen di jejaring sosial yang tidak bisa diverifikasi, namun terlihat sangat detil berjudul 'Kaisar Sambo dan Konsorsium 303', yang juga mendapat sorotan di DPR.

"Kalau kita liat bentuknya itu diagram, karena saya dulunya lawyer, itu diagram yang biasa dipakai kalau gelar perkara," kata Taufik Basari, anggota Komisi 3 dari Partai Nasdem dalam rapat bersama Kapolri di Gedung DPR, Rabu (24/08).

"Jadi timbul pertanyaan, jangan-jangan diagram itu munculnya dari dalam [kepolisian]."

Angka 303 diambil dari pasal 303 KUHP tentang tindak pindana perjudian, yang disebut-sebut digunakan polisi sebagai sandi saat menangani kasus judi. 

Selain nama-nama anggota kepolisian dan bandar judi, bagan tersebut menggambarkan jenis hubungan satu sama lain dengan garis penghubung. Garis biru diberi keterangan "beking" sementara garis ungu "aliran setoran dana."

Ferdy Sambo berada di puncak dalam bagan tersebut dan disebut pemimpin "konsorsium" dalam proyek "Operasi Capres Potensial" untuk mendukung calon presiden dengan dana judi. Target akhirnya menjadikan Ferdy sebagai Kapolri 2024, sehingga Konsorsium 303 tetap berjalan.

Anda sudah dapat dokumen yang beredar di sosial media?

Ya, saya sudah banyak baca soal itu.

Dan menurut Anda benar atau enggak dokumen itu?

Sebenarnya bukan hal yang luar biasa, cuma kalau terstruktur seperti itu ya jadi luar biasa. 

Judi dari dulu ada, tapi kalau misinya sampai jauh kan ini hebat bener nih, untuk [membuat] perencanaan jangka panjang, seperti GBHN, repelita dulu, lima tahunan, yang sudah dipersiapkan dari sekarang.

Saya pengen ke depan Bintelkam Polri itu berperan seperti DPKN dulu, Dinas Pengawas Keselamatan Negara. Jadi benar-benar berperan [sebagai] mata dan telinga pimpinan dan presiden untuk melihat apa yang terjadi di negara ini. Tegakkan saja. Jangan sampai ada struktur [yang dibuat] orang yang sudah berpikir jauh ke depan. Alamiah sajalah. Kapolri, contohnya, dulu presiden mencari yang masa dinasnya dua tahun. Kapolri enggak lama-lama, cukup 2 tahun, kemudian gantian. Norma seperti itu harus dikembalikan lagi. Jangan mau loncat-loncat [jabatan], nanti keseleo.

Kalau benar polisi dituduh jadi beking kejahatan, apakah artinya pengawasan internal di polisi yang harus dibenahi?

Ya, mungkin seperti itu. Diperkuat pengawasannya. Bagian SDM, Propam, dan Baintelkam harus diisi orang-orang yang benar-benar kuat mentalnya.

Saya dulu pernah bicara, kalau bisa Propam jangan pindah-pindah. Mulai masuk sampai pensiun di Propam. Mungkin suatu saat jadi Kapolri bolehlah, kalau Propam dipegang bintang tiga.

Jadi jangan sampai Propam itu berpikir sebentar, nanti loncat lagi ke mana, supaya benar-benar pengawasan kepada Polri ini kuat.

Meski mengaku sudah mengetahui motifnya, Polisi enggan mengungkapnya dan meminta publik menunggu sampai persidangan.

"Kami sampaikan bahwa motif dipicu adanya laporan dari Ibu PC [Putri Candrawathi] terkait masalah-masalah kesusilaan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar dengan DPR pekan lalu.

Dalam jumpa pers Kamis kemarin (01/09), dugaan tidak kekerasan seksual ini juga disampaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Anda mungkin punya teori sendiri soal motif pembunuhan Brigadir Yosua?

Susah ya kalau membaca motifnya. Ini mungkin [dasarnya] ambisi saja, belum motif.  Ambisi seseorang yang berlebihan, dan ambisi yang berlebihan ini menggunakan segala cara, kemudian mulai terbaca oleh orang lain atau bocor.

Kalau motifnya dikatakan seperti di awal itu, ada pelecehan, ya masa harus membunuh seperti itu sih? Mudah-mudahan yang saya pikir ini enggak benar. 

Bagaimana evaluasi Anda terhadap kinerja Polri selama beberapa tahun belakangan setelah Anda pensiun?

Kalau saya lihat, [evaluasinya] mungkin soal komunikasi saja ya. 

Komunikasi antara atasan-bawahan, menyampaikan kepada bawahan bahwa anggota Bhayangkara itu berbeda dengan militer. Dari mulai Bharada sampai Jenderal punya kewenangan sama. Memang ada batas-batas tidak boleh disamakan ya, ada kelompok Tamtama, ada Brigadir, ada yang perwira atau inspektur ke atas.

Tapi kalau kita semua aparat menggunakan pendekatan bahwa 'saya bertanggung jawab kepada hukum', ya enggak usah takut kalau misalnya berbeda pendapat sama perintah yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum. Itu tidak usah dilaksanakan.

Kasus-kasus yang terjadi, seperti yang sekarang ini, pasti terjadi di masyarakat. Bukan hanya polisi pelakunya, masyarakat juga ada.

Saya yakin masih ada kepercayaan kepada polisi. Karena tanpa polisi saya enggak tahu nih, ... katakanlah banyak orang yang sudah enggak percaya sama polisi,  tapi kalau jalanan macet masih tanya 'polisi di mana', kan? 

Nantikan wawancara lengkap ABC Indonesia dengan Komjen Pol (Purn) Oegroseno yang akan kami tampilkan di akun sosial media ABC Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI