Bantu Ferdy Sambo Hilangkan Barang Bukti, Giliran Kompol Baiquni Dipecat Polri Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jum'at, 02 September 2022 | 22:40 WIB
Bantu Ferdy Sambo Hilangkan Barang Bukti, Giliran Kompol Baiquni Dipecat Polri Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Dalam keterangannya Putri Candrawathi akan diperiksa kembali dengan pemeriksaan konfrontir pada Rabu, 31 Agustus mendatang. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri memutuskan memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo. Sanksi tersebut diberikan buntut ulahnya membantu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menghilangkan barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat. 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut sanksi tersebut dijatuhkan berdasar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini. Sidang berlangsung selama hampir 12 jam sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi.

"Dijatuhkan sanksi berupa pemberentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).

Dalam persidangan, Baiquni telah menyatakan banding. Dedi menyebut hal tersebut merupakan haknya selaku tergugat. 

Baca Juga: Sosok Kompol Chuck Putranto, Karier Mulai Menanjak dan Berujung Dipecat-Terancam Penjara

"Itu hak yang bersangkutan. Dari fakta-fakta persidangan dari pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh Komisi Sidang Kode Etik, maka Komisi Sidang Kode Etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan," katanya. 

Susul Ferdy Sambo dan Chuk Putranto

Dalam perkara ini, Polri telah lebih dahulu memecat tidak hormat Ferdy Sambo dan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto. Ferdy Sambo dipecat lantaran terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sedangkan Chuk dipecat karena turut terlibat melakukan obstruction of justice yakni membantu menghilangkan barang bukti berupa CCTV. 

Terkait perkara obstruction of justice ini sendiri, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo total telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Mereka di antaranya Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Pol Agus Nur Patria selaku mantan Kepala Detasemen A Biro Paminal Kombes Pol Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri. 

Baca Juga: 6 Fakta Peran Kompol Chuck Putranto di Kasus Brigadir J, Kini Dipecat Tak Hormat

Kemudian, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI