Suara.com - Fakta terbaru kembali muncul terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh mantan Ketua Divisi Profesi dan Keamanan, Irjen Pol Ferdy Sambo. Terbaru, nama Kompol Chuck Putranto (CP) juga dipecat dari Polri.
Kompol Chuck Putranto diketahui turut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam sidang kode etik, Polri memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Chuck.
Berikut fakta-fakta peran Kompol Chuck Putranto dalam Kasus Brigadir J.
Kompol Chuck dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH)
Baca Juga: Sosok Kompol Chuck Putranto, Karier Mulai Menanjak dan Berujung Dipecat-Terancam Penjara
Diketahui, Kompol Chuck Putranto dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kompol Chuck dapat dua sanksi
Dalam sidang tersebut, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkap bahwa dalam sidang kode etik tersebut, Chuck mendapatkan dua sanksi.
Dua sanksi tersebut diantaranya yaitu, sanksi etika, dan sanksi administrasi.
Peran Kompol Chuck Putranto
Baca Juga: Tatapan Angker Ferdy Sambo ke Wartawan Saat Ditanya: Diingetin Mukanya!
Dalam sidang kode etik yang digelar, terungkap intervensi Ferdy Sambo untuk menutupi perbuatannya membunuh Brigadir J.
Sehari setelah pembunuhan Brigadir J tepatnya pada tanggal 9 Juli 2022, Brigjen Hendra Kurniawan menghubungi AKBP Ari Cahya yang pada saat itu berstatus Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Hendra meminta Ari Cahya untuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian. Kemudian, Hendra berkomunikasi dengan Ari Cahya menggunakan ponsel KAden A Ropaminal Div Propam, Polri Kombes Agus Nurpatria.
Setelah adanya perintah tersebut, Ari bertanya kepada Agus terkait siapa yang akan diperintahkan untuk menemuinya memeriksa rekaman CCTV.
Lebih lanjut, Iran mengambil rekaman CCTV terkait pembunuhan Brigadir J. Rekaman tersebut kemudian diamankan oleh Ari Cahya atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo.
CCTV tersebut kemudian diserahkan oleh Ari kepada Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Div Propam, Kompol Chuck Putranto. Rekaman CCTV tersebut dibungkus menggunakan plastik hitam.
Kemudian, Chuck dan Wakaden B Biro Paminal AKBP Arif Rachman Arifin menyerahkan CCTV tersebut ke Polres Jaksel pada hari Minggu, 10 Juli 2022.
CCTV tersebut diterima oleh Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel, AKP Rifaizal Samual tanpa dibuatkan berita acara.
Kompol Chuck berbohong pada Ferdy Sambo
Pada keesokan harinya, Senin 11 Juli 2022, Chuck dipanggil oleh Sambo ke ruangannya untuk menanyakan keberadaan CCTV di area rumah dinasnya.
Namun, Chuck tidak berani menjawab CCTV tersebut karena takut dimarahi oleh Sambo. Chuck pun kemudian berbohong kepada Sambo dan menyebut bahwa CCTV yang dimaksud masih aman di tangannya.
Rusak barang bukti
Tidak hanya itu, Kompol Chuck Putranto juga menjadi salah satu polisi yang diduga terlibat merusak barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J.
Salah satu tersangka obstruction of justice
Diketahui, Chuck Putranto juga menjadi salah satu tersangka penghalangan penyidikan atau obstruction of justice. Dari hasil sidang etik yang dilakukan selama 15 jam, Chuck Putranto dinyatakan bersalah dan diputuskan diberhentikan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa