Ini Daftar Tenaga Honorer yang Dihapus Tahun 2023, Siap-siap!

Jum'at, 02 September 2022 | 18:54 WIB
Ini Daftar Tenaga Honorer yang Dihapus Tahun 2023, Siap-siap!
Ilustrasi PNS -Daftar Tenaga Honorer yang Dihapus Tahun 2023
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar terbaru mengenai penghapusan tenaga honorer yang akan diberlakukan pada tahun 2023 mendatang menjadi perhatian banyak orang. Hal ini khususnya menjadi berita sangat hangat untuk tenaga kerja terkait, untuk mengetahui kira-kira bagaimana daftar tenaga honorer yang dihapus tahun 2023 nanti.

Apakah Anda termasuk dalam kategori tenaga honorer yang akan dihapuskan tahun depan? Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, Anda bisa simak artikel ini di bagian berikutnya.

Acuan Hukum dan Regulasi

Penghapusan tenaga honorer sendiri dilakukan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi. Mengacu pada Surat MenPAN-RB bernomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, dikenal terdapat dua kategori honorer.

Baca Juga: Siapkan Sanksi Bagi PNS Tak Patuh Aturan, Kadishub DKI: Tiap Jumat, Semua Pegawai Wajib Naik Sepeda ke Kantor!

Pertama Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database BKN, dan Pegawai Non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

Regulasi yang digunakan untuk mengeksekusi arahan ini adalah Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 pada 31 Mei 2022 lalu.

Pada poin 6 huruf b disebutkan “Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,”.

Pada regulasi yang sama juga tercantum bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian juga wajib melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing. Nantinya yang memenuhi syarat akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS atau PPPK.

Lalu Golongan Honorer Apa yang Akan Dihapus?

Baca Juga: Perbedaan Uang Pensiunan DPR, Menteri dan PNS, Lebih Besar Mana?

Pada dasarnya, PPK masih diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya untuk sektor tidak krusial. Misalnya seperti pengemudi, tenaga kebersihan, hingga satuan pengamanan. Namun untuk tenaga yang bekerja menjalankan fungsi administrasi dan praktis di dalam instansi, hal ini tidak lagi diperbolehkan.

Pendataan akan dapat dilakukan hingga batas 28 November 2023 mendatang, untuk memastikan tidak ada lagi pegawai dengan status honorer di instansi yang dimiliki. Jika masih ada tenaga honorer atau status serupa, maka akan menjadi temuan dan menjadi koreksi untuk bahan evaluasi petugas terkait.

Penerapan aturan mengenai daftar tenaga honorer yang dihapus tahun 2023 ini akan dieksekusi secara bertahap sesuai dengan arahan dari pemerintah dan dinas terkait. Semoga artikel ini bisa menjadi informasi yang berguna untuk Anda, dan selamat melanjutkan aktivitas!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI