Jokowi Diminta Tegur Mendagri Tito Karnavian Tak Gubris Temuan Maladministrasi Ombudsman RI

Jum'at, 02 September 2022 | 18:14 WIB
Jokowi Diminta Tegur Mendagri Tito Karnavian Tak Gubris Temuan Maladministrasi Ombudsman RI
Mendagri, Tito Karnavian. (Dok: Kemendagri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ketika tadi proses pengangkatan tidak melibatkan tidak diberitahu apalagi mendapatkan persetujuan tentara dan polisi dan kemudian ketika ternyata yang diangkat penjabat itu masih merupakan pejabat yang terikat dalam jabatan dinas aktif, maka ini akan disebut minimal dua ini ini akan penyimpangan prosedur, ini temuan kedua," jelasnya.

Kemudian maladministrasi yang ketiga ditemukan dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai momentum untuk penataan regulasi turunan, yakni pengabaian kewajiban hukum. Robert menuturkan dalam hal ini, pihaknya juga berkonsultasi dengan pakar dan MK.

"MK menyampaikan membacanya memang harus dalam kerangka satu kesatuan. Pertimbangan itu tidak dianggap sebagai suatu opsional, pertimbangan sama mengikat dengan amar putusan yang kita tangkap," tuturnya.

Tindakan Ombudsman

Setelah menemukan adanya tiga maladministrasi yang dilakukan Kemendagri, Robert mengatakan kalau Ombudsman akan melakukan tindakan korektif. Pertama ialah menindaklanjuti surat pengaduan dan substansi keberatan terlapor.

Poin kedua, Ombudsman memperbaiki proses pengangkatan penjabat kepala daerah dari unsur prajurit TNI aktif

"Opsi satu adalah yang sudah terlanjur diangkat, harus diberhentikan, tapi kita melihat ini sesuatu yang terlalu jauh, yang sudah diangkat diberhentikan," papar dia.

"Opsi kedua yang kami sampaikan, karena dia sudah berada di sana, sudah di posisi penjabat, maka segera untuk memproses pensiun dininya itu kan pilihan, yang paling mungkin yang paling realistis, itu mungkin yang sebenarnya kita tunggu selama kurang lebih 30 hari ke depan," sambungnya.

Tindakan korektif ketiga yakni Ombudsman menyiapkan naskah usulan pembentukan PP terkait proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja hingga pemberhentian Pj kepala daerah

Baca Juga: Tito Karnavian Dikritik ICW, Mendagri masih Dianggap Pura-pura Tidak Tahu

"Kami tidak saja, apa yang dimintakan oleh MK untuk dibuat peraturan tapi juga jenis peraturan atau bentuk payung hukumnya itu juga harus tepat. Ombudsman melihat bukan Permendagri, tapi PP peraturan pemerintah penting," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI