"Jadi dengan temuan-temuan seperti sekarang ini tidak ada pilihan lain bagi Presiden Jokowi untuk menegur mendagri bahkan tidak menutup kemungkinan untuk mencopot saudara Tito Karnavian karena tidak menghargai partisipasi publik, melanggar peraturan perundang-undangan dan bersikukuh dengan konsep peraturan mendagri tersebut."
Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam laporan akhir pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi proses penunjukkan penjabat kepala daerah yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Awalnya, dugaan laporan maladministrasi itu dilaporkan oleh Kontras, Perludem dan ICW.
"Ada maladministrasi berlapis yang kita temukan," ujar anggota Ombudsman RI, Robert Endi Na Jaweng dalam diskusi Penunjukan PJ Kepala Daerah Pasca Rekomendasi Ombudsman secara virtual, Kamis (4/8/2022).
Robert lantas menerangkan satu persatu maladministrasi yang dilakukan Kemendagri. Pertama yakni, penundaan berlarut dalam memberikan tanggapan atas permohonan informasi dan keberatan terlapor.
"Penundaan berlarut dalam artian, tidak segera diberikan tanggapan atas permintaan informasi dan keberatan yang disampaikan oleh pihak pelapor. Dalam hal ini tiga lembaga yang menjadi pelapor ke Ombudsman," ujar Robert
Kedua, kata Robert yakni maladministrasi penyimpangan prosedur dalam pengangkatan penjabat kepala daerah. Khususnya pengangkatan yang berasal dari unsur TNI dan polisi aktif.
"Dalam proses pemeriksaan kami, tentu yang diperiksa ini tidak hanya pihak Kemendagri, tetapi juga unsur polisi kemudian TNI dan berbagai pihak. Kami mendapatkan keterangan yang sangat jelas, bahwa proses pengangkatan ini ternyata memang tidak melibatkan mereka, tidak diberitahukan apalagi mendapatkan persetujuan," ucap Robert.
Robert menuturkan jika mengacu kepada UU TNI, UU Polri dan UU ASN, bahwa prinsipnya tentara dan polisi itu hanya bekerja di lingkungan profesi tentara dan polisi. Ombudsman menilai para TNI dan polisi hanya bekerja di 10 kantor atau bidang yang berkaitan dengan urusan keamanan.
"Jika kemudian mereka bekerja di luar ini perintahnya adalah termasuk kaitan dengan undang-undang ASN mereka itu harus pensiun dini intinya adalah bukan mereka ya dalam ikatan jabatan dinas aktif," papar Robert.
Baca Juga: Tito Karnavian Dikritik ICW, Mendagri masih Dianggap Pura-pura Tidak Tahu
Oleh karena itu, Ombudsman menilai ada upaya penyimpangan prosedur.