Jokowi Diminta Tegur Mendagri Tito Karnavian Tak Gubris Temuan Maladministrasi Ombudsman RI

Jum'at, 02 September 2022 | 18:14 WIB
Jokowi Diminta Tegur Mendagri Tito Karnavian Tak Gubris Temuan Maladministrasi Ombudsman RI
Mendagri, Tito Karnavian. (Dok: Kemendagri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menilai tepat apabila Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegur bahkan mencopot Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Hal tersebut tidak lepas dari sikap Tito yang tidak mau menjalankan perintah Ombudsman RI.

Ombudsman RI sempat meminta kemendagri untuk menindaklanjuti tiga poin temuan maladministrasi terkait proses pengangkatan penjabat kepala daerah pada Agustus 2022. Ombudsman bahkan memberikan tenggat waktu selama 30 hari kepada Kemendagri untuk meresponnya.

Menurut Kurnia, baik Kemendagri maupun Tito wajib menjalankan tindakan korektif yang dilakukan Ombudsman tersebut.

"Jadi sebenarnya karena tenggat waktu yang sudah lewat pada 30 Agustus yang lalu, jelas sekali bahwa mendagri telah melanggar peraturan perundang-perundangan. Karena peraturan ORI itu kan termasuk dalam rumpun bagian peraturan perundang-undangan di Indonesia," kata Kurnia dalam konferensi pers di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2022).

Kurnia lantas menerangkan setelah waktu tenggat 30 hari itu selesai, maka Ombudsman RI bisa menyampaikan rekomendasi yang ditujukan kepada Jokowi dan ditembuskan ke DPR RI apabila tindak lanjut dari terlapor yakni Tito dinilai tidak memuaskan.

Ia menegaskan bahwa proses itu mesti diperhatikan betul untuk melihat seberapa besar kekuatan hukum dari rekomendasi ombudsman tersebut.

Kurnia menyebut kalau dalam Pasal 38 Ayat 1 Undang-Undang Ombudsman dijelaskan bahwa rekomendasi itu wajib dijalankan bukan hanya terlapor, tetapi juga atasan terlapor yang bukan lain ialah Jokowi.

Kurnia lantas menilai kalau dengan ke luarnya tindakan korektif dilanjutkan dengan rekomendasi itu memperlihatkan bahwa pembantu presiden yakni Tito tidak menghargai temuan lembaga negara.

Ia juga menyebut kalau Tito mengabaikan partisipasi masyarakat karena surat dari KontraS dan ICW tidak kunjung dibalas.

Baca Juga: Tito Karnavian Dikritik ICW, Mendagri masih Dianggap Pura-pura Tidak Tahu

Tito juga disebutkannya telah melanggar peraturan perundang-undangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI