Suara.com - Menanggapi soal sikap Polri yang belum menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Komisioner Kompolnas RI, Yusuf Warsyim akhirnya angkat bicara.
Yusuf menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memonitor perkembangan dari Putri Candrawathi.
"Tentu dalam hal ini, yang kami monitor dan kami pantau dalam perkembangan terakhir ini kan harus diberikan informasi kepada publik soal PC belum ditahan," terang Yusuf yang dikutip dari YouTube tvOneNews.
Yusuf menuturkan bahwa penahanan merupakan kewenangan dari penyidik.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi: Sempat Dihentikan, Kini 'Hidup' Lagi
"Ya penahanan itu kan kewenangan penyidik. Penyidik itu untuk kepentingan penyidikan berwenang melakukan penahanan,"
"Penahanan itu dilakukan terhadap tersangka yang apabila dikhawatirkan melarikan diri atau merusak dan menghilangkan barang bukti atau dikhawatirkan melakukan pengulangan tindak pidana," ujar Yusuf.
Ia mengungkapkan bahwa hingga kini penyidik masih meyakini PC tidak akan melakukan tiga hal tersebut sehingga penyidik belum melakukan penahanan.
"Kami sudah melakukan komunikasi ke Kabareskrim. Penyidik masih meyakini, tidak dikhawatirkan tiga hal itu," lanjut Yusuf.
Lebih lanjut, Yusuf menerangkan bahwa keputusan dari penyidik harus tetap dihargai.
Baca Juga: Kubu Rizieq Bersuara, Curiga Skenario Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Terinspirasi Kasus KM 50
Yusuf juga menegaskan bahwa sikap Polri yang belum menahan PC masih terus dipertimbangkan.
Hingga sekarang, penyidik masih mempertimbangkan soal anak dan juga kesehatan dari tersangka.
"Ini penyidik masih mempertimbangkan. Ini harus kita garis bawahi, masih mempertimbangkan terkait dengan anak, terkait dengan kesehatan. Tentu dalam KUHAP sendiri juga, salah satu hak tersangka itu kan berhak menghubungi dokter dan memeriksan kesehatannya," terangnya.
Di akhir pembicaraan, Yusuf menerangkan bahwa masih ada peluang PC ditahan.
Ia juga menegaskan kembali publik harus bisa menghargai keputusan dari penyidik.
"Ada peluang. Kita lihat perkembangan untuk dilakukan penahanan. Sekali lagi, kita tetap harus tetap menghargai kewenangan itu. Penahanan itu adalah kewenangan pada penyidik. Itu harus kita hargai," pungkasnya.