Salah satunya Komnas HAM menyebut pembunuhan berencana terhadap Brigadir termasuk dalam extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum.
Hal itu masuk dalam kategori pelanggaran HAM yang dilakukan Ferdy Sambo yang dibantu sejumlah ajudannya.
"Pembunuhan Brigadir J merupakan extra judicial killing," kata Komisioner Komnas HAM,(1/9)
Kasus extra judicial killing atau unlawful killing pernah terjadi dan melibatkan penyidik Polda Metro Jaya. Kasus itu terkait kasus penembakan di KM 50 Jakarta-Cikampek yang menewaskan enam anggota laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab. Komnas HAM juga memapar hasil investigasi kepada Polri terkait kasus Unlawful Kiling terkait penembakan terhadap enam pengawal Rizieq.