ICW Kritik soal Pengangkatan Pj Kepala Daerah, Tindakan Mendagri Tito Dianggap Pura-pura

Jum'at, 02 September 2022 | 16:50 WIB
ICW Kritik soal Pengangkatan Pj Kepala Daerah, Tindakan Mendagri Tito Dianggap Pura-pura
ICW Kritik soal Pengangkatan Pj Kepala Daerah, Tindakan Mendagri Tito Dianggap Pura-pura. (Suara.com/Ria Rizki & ANTARA FOTO/Wahyu Putro)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pura-pura tidak paham soal aturan terkait pengangkatan penjabat (pj) kepala daerah. Sebabnya, hingga saat ini Tito masih bersikeras kalau apa yang ia lakukan sudah sesuai dengan aturan.

Selama ini, Tito menegaskan kalau pengangkatan penjabat kepala daerah yang ia lakukan sudah sesuai dengan Peraturan Mendagri. Padahal, menurut Kurnia, dasar hukumnya itu Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

"Kami menganggap bahwa itu adalah tindakan yang pura-pura tidak tahu, karena sudah ada UU pemerintahan daerah yang menegaskan dalam Pasal 86 Ayat 6, isu pengangkatan penjabat kepala daerah harus diatur melalui peraturan pemerintah bukan melalui peraturan mendagri," kata Kurnia dalam konferensi pers di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2022).

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana. (Suara.com/Yaumal)
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana. (Suara.com/Yaumal)

Karena ngototnya Tito itu juga yang membuat rekomendasi dari Ombudsman RI menjadi terabaikan. Pada bulan lalu, Ombudsman RI meminta Kemendagri menindaklanjuti tiga poin temuan maladministrasi terkait proses pengangkatan penjabat kepala daerah.

Baca Juga: Sebut Seluruh Indonesia PPKM Level 1, Mendagri Tito Karnavian Ungkap Terima Kasih

Ombudsman memberikan waktu kepada Kemendagri untuk meresponsnya selama 30 hari kerja. Namun, kata Kurnia, tidak ada respons apapun yang disampaikan baik melalui Kemendagri maupun Tito.

"Kesempatan untuk memperbaiki dibalas dengan sikap yang bersikukuh terus menerus mengatakan bahwa proses pengangkatan penjabat kepala daerah sudah tepat dengan payung hukum peraturan menteri dalam negeri," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI