Suara.com - Komnas HAM kini telah rampung dalam menyelenggarakan penyelidikan terhadap kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Melalui temuan yang mereka temukan, Komnas HAM memaparkan segelintir rekomendasi kepada tim penyidik kepolisian untuk mengambil langkah terhadap penyelidikan Brigadir J. Adapun temuan tersebut kini turut menuai respons dari sosok Menkopolhukam, Mahfud MD.
Menariknya, Mahfud menilai bahwa rekomendasi Komnas HAM terkait kasus dugaan pelecehan seksual tersebut hanya bersifat pelengkap dan nantinya akan digunakan maupun tidak dalam pengadilan adalah wewenang dari kejaksaan.
Tak tanggung-tanggung, sang Menkopolhukam menyebut bahwa ada satu unsur penting yang tidak ada dari temuan Komnas HAM tersebut, yakni nilai pro justitia.
Baca Juga: Kompol Chuck Putranto Anak Buah Ferdy Sambo Dipecat, Hasil Sidang Komisi Etik Polri
Lantas, apa itu pro justitia yang disebut-sebut oleh Mahfud? Berikut penjelasannya.
Definisi pro justisia
Yan Pramadya Puspa dalam bukunya yang berjudul Kamus Hukum: Edisi Lengkap Bahasa: Belanda-Indonesia-Inggris mendefinisikan pro justitia sebagai sebuai nilai bahwa suatu hal adalah demi dan/atau untuk hukum maupun undang-undang.
Sederhananya, pro justitia merujuk pada penilaian apakai suatu hal baik seperti dokumen hukum, temuan penyidik, dan lain-lain memiliki nilai yang bertujuan demi penegakkan hukum.
Penerapan pro justitia
Baca Juga: Fadli Zon Bikin Cuitan Kenapa Putri Candrawathi Tidak Ditahan: Yurisprudensi yang Buruk
Seperti yang disinggung sebelumnya, nilai pro justitia ditemukan di berbagai dokumen maupun berkas hukum. Mengutip penjelasan Hukum Online, nilai pro justitia juga ditemukan pada putusan pengadilan yang didasari oleh “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Pada beberapa dokumen hukum, maka sering ditemukan frasa pro justitia yang berarti isi dari dokumen tersebut digunakan untuk pengadilan.
Dalam aspek administratif, nilai pro justitia tampak dalam bagaimana pihak penegak hukum menetapkan langkah tindakan hukum yang sah dan mengikat secara hukum.
Maka dapat disimpulkan juga bahwa pro justitia adalah penilaian apakah sebuah objek dapat digunakan dalam keputusan pengadilan yang dibuat oleh majelis hakim.
Temuan Komnas HAM yang dinilai tak memuat nilai pro justitia
Komnas HAM sebelumnya memperoleh tiga temuan berupa rekomendasi kepada tim penyidik kepolisian. Yakni beberapa di antaranya adalah ditemukannya obstruction of justice atau tindakan menghalangi penegakan hukum oleh beberapa oknum anggota Polri.
Komnas HAM merekomendasikan agar para oknum polisi 'nakal' tersebut diadili sesuai dengan tingkat kesalahannya. Untuk tingkat kesalahan yang dinilai paling berat maka direkomendasikan untuk melakukan pemecatan secara tidak hormat hingga memperoleh sanksi pidana.
Bentuk tindakan menghalangi penyelidikan kematian Brigadir J yang terjadi adalah merekayasa TKP hingga menghilangkan rekaman CCTV yang menjadi saksi bisu kasus tersebut.
Kontributor : Armand Ilham