DPR Desak Mabes Polri Adil! Setarakan Putri Candrawathi dengan Wanita Tersangka yang Tetap Ditahan Walau Punya Anak

Jum'at, 02 September 2022 | 16:35 WIB
DPR Desak Mabes Polri Adil! Setarakan Putri Candrawathi dengan Wanita Tersangka yang Tetap Ditahan Walau Punya Anak
Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid. (Suara,com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid meminta Mabes Polri bertindak dan berperilaku adil. Ia meminta Polri dapat memposisikan Putri Candrawathi layaknya wanita tersangka lain yang juga tetap ditahan kendati memiliki anak.

Walau menyerahkan pertimbangan tidak ditahannya istri Ferdy Sambo kepada penyidik, tetapi Jazilul mengingatkan Polri tidak pandang bulu terhadap Putri Candrawathi.

"Ya makanya, jelas hukum tidak boleh pandang bulu. Tapi itu kebijakan dari penyidik mau ditahan atau tidak ditahan tapi rasa keadilan masyarakat jangan diabaikan itu saja kalau saya," kata Jazilul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Karena itu, Jazilul meminta Mabes Polri benar-benar dapat berlaku adil sebagaimana yang kerap disuarakan masyarakat.

Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan Bisa Jadi Yurisprudensi yang Buruk

"Jangan kemudian abaikan suara-suara dr masyarakat gitu. Kita bertindaklah profesional, objektif lah. Apalagi kasus itu menjadi pusat perhatian, maksud saya gitu, jangan ada celah kasus ini tidak ditangani secara profesional," kata Jazilul.

Polri mengungkap sejumlah pertimbangannya yang memutuskan tidak menahan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat.

Selain faktor kemanusiaan dan kooperatif, mereka mengklaim pertimbangan lainnya yang bersangkutan juga telah dicekal.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, berdasar hal tersebut Putri juga dapat dipastikan tidak akan bisa melarikan diri. Selain itu, meski tidak ditahan yang bersangkutan juga diharuskan melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Yang bersangkutan tidak bisa ke mana-mana dan yang bersangkutan juga dari pihak pengacaranya kooperatif apabila dibutuhkan setiap saat oleh penyidik, siap. Tentunya pertimbangan penyidik itulah yang paling menentukan dan nanti apabila ada perkembangan akan saya sampaikan," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan, Pengamat: Ini Menyakiti Rasa Keadilan Masyarakat

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis sebelumnya menyebut penyidik telah mengabulkan permohonan agar kliennya itu tidak ditahan atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Namun, tetap diharuskan melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya. Sehingga penyidik mengabulkan, tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022) malam.

Menurut Arman, salah satu pertimbangan pihaknya mengajukan permohonan tersebut yakni karena Putri masih memiliki anak yang berusia 1,5 tahun. Di samping faktor kesehatan Putri yang diklaim belum stabil.

"Ibu Putri memiliki anak kecil itu yang pertama. Yang kedua kondisi kesehatan Ibu Putri tidak stabil sehingga kami mengajukan permohonan itu. Ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI