"Ada nggak buktinya bahwa dia tidak terlibat. Di Indonesia ini kan yang harus dibuktikan dia terlibat atau enggak. Nah, kalau nggak terlibat, nggak ada bukti-buktinya sesuai dengan ayat bukti Pasal 184 KUHP. Ya sudah nggak usah lagi dibuktikan tidak terlibat,"
"Di dalam hal ini, Komnas HAM hanya mengutip saksi. Saksi yang jumlahnya berapa? Saya katakan mau seribu, sejuta itu nggak ada gunanya kalau saksi aja. Itu sama dengan bohong. Kalau itu dimasukan yang memperkuat dugaan Komnas HAM itu namanya ngawur," pungkas Susno.