Mereka adalah Ferdy Sambo yang disebut sebagai otak pembunuhan, diikuti oleh istrinya Putri Candrawathi, Kuwat Maruf, Bripka RR, dan Bharada E.
Kini polisi juga telah menetapkan 7 tersangka kasus upaya menghalangi proses hukum dan penyidikan kasus kematian Brigadir J atau obstruction of justice.
Ferdy Sambo kembali menjadi salah satu tersangka tersebut, diikuti dengan beberapa nama polisi yang kebanyakan adalah anak buah Sambo. Mereka diduga berperan memindahkan alat bukti berupa CCTV di sekitar TKP penembakan.
Ketujuh tersangka itu adalah:
- Ferdy Sambo
- Brigjen Pol Hendra Kurniawan
- Kombes Pol Agus Nurpatria
- AKBP Arif Rachman Arifin
- Kompol Baiquni Wibowo
- Kompol Chuck Putranto
- AKP Irfan Widyanto