Kemudian, ia ditarik sebagai Wadirtipidum Bareskrim Polri dan ditugaskan lagi sebagai Dirkrimum Polda Sumut.
Berdasarkan surat telegram dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 menunjuk Brigjen Pol. Andi Rian R Djajadi sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Sementara itu, Brigjen Andi Rian Djajadi juga meraih berbagai prestasi yang mengantarkan dirinya memperoleh promosi bintang satu.
Brigjen Andi Rian Djajadi lalu menggantikan Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang dicopot terkait pembuatan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra Juli tahun 2020 lalu.
Sementara itu, jabatan yang dipegang oleh Brigjen Andi Rian Djajadi saat ini adalah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Menariknya, posisi ini merupakan jabatan yang dulu pernah diduduki Ferdy Sambo.
Brigjen Andi Rian Djajadi juga pernah menjadi pemimpin rekonstruksi atas kasus penembakan terhadap 6 laskar FPI.
Dalam kasus kematian Brigadir J, Brigjen Andi Rian Djajadi memimpin Prarekonstruksi Tewasnya Brigadir J, bahkan Brigjen Andi Rian Djajadi lah yang menyampaikan soal penetapan Bharada E sebagai tersangka.