Ungkap Motif Pelecehan Seksual dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Diwanti-wanti Tidak Bicara Sembarangan

Jum'at, 02 September 2022 | 15:39 WIB
Ungkap Motif Pelecehan Seksual dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Diwanti-wanti Tidak Bicara Sembarangan
Waketum PKB Jazilul Fawaid [Foto: ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid memperingatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar tidak sembrono membuat keterangan terkait kasus kematian Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Apalagi, kekinian Komnas HAM menduga kuat ada motif pelecehan seksual oleh Yoshua terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang memantik timbulnya rencana pembunuhan Yosua.

"Jangan ngomong sembarangan, apalagi Komnas HAM harus ngomong berdasarkan bukti yang ada," kata Jazilul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Menurutnya, hasil investigasi yang sudah disampaikan Komnas HAM menjadi ujian bagi lembaga tersebut untuk tidak sembarangan membuat pernyataan.

Baca Juga: Susul Ferdy Sambo, Kompol Chuk Putranto Dipecat Tidak Hormat Buntut Halangi Pengungkapan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jazilul mengingatkan betul agar Komnas HAM dapat mendasarkan semua pernyataan dengan bukti-bukti kuat.

"Sekali lagi bukti. Jangan kemudian kasus ini yang sedang disidik polisi dicari motifnya, sudah jelas pelakunya, muncul lagi hal baru yang membelok atau tidak sama dengan keterangan sebelumnya," kata Jazilul.

Latar Belakang Pembunuhan Yosua

Sebelumnya, Komnas HAM mengungkapkan, latar belakang mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J. Hal tersebut disebut dipicu pelecehan seksual yang diduga kuat dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut hal itu berdasarkan temuan faktual dari hasil investigasi lembaganya.

Baca Juga: Polri Tak Menahan Tersangka Putri Chandrawati, Fadli Zon : Jadi Catatan Diskriminasi Hukum yang Nyata

"Berdasarkan temuan faktual dalam peristiwa kematian Brigadir J, disampaikan bahwa terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan tindakan Extra Judicial Killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual," kata Anam saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Ia menyebutkan, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masuk dalam kategori extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.

"Extra Judicial Killing terhadap Brigadir J terjadi dengan perencanaan di lokasi Rumah Saguling III (rumah pribadi Ferdy Sambo)," jelas Anam.

Namun, jumlah pelaku penembakan terhadap Brigadir J belum terjawab Komnas HAM. Berdasarkan isu yang beredar, selain Bharada E, Ferdy Sambo juga disebut-sebut turut menembak Brigadir J.

"Peristiwa pembunuhan yang terjadi tidak dapat dijelaskan secara detail karena terdapat banyak hambatan yaitu adanya berbagai tindakan obstruction of justice yang dilakukan oleh berbagai pihak," kata Anam.

Beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI mengatakan ada dua dugaan kemungkinan Ferdy Sambo tega membunuh Brigadir J. Pertama pelecehan seksual, dan kedua perselingkuhan.

"Motif saudara FS melakukan perbuatan tersebut karena yang bersangkutan marah dan emosi atas, setelah mendengar laporan dari Ibu PC," kata Listyo, Rabu (24/8/2022) lalu.

"Terkait dengan peristiwa yang terjadi di Magelang yang dianggap mencederai harkat martabat keluarga," sambung Listyo.

Kendati demikian Listyo tidak mengungkapkan lebih detail ihwal motif tersebut.

"Untuk lebih jelasnya nanti akan diungkapkan di persidangan," kata Listyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI