Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik sejumlah aliran uang milik tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang diterima melalui transaksi perbankan. Adapun sumber uang itu diduga dari sejumlah pihak swasta.
Keterangan itu digali penyidik antirasuah setelah memeriksa saksi Direktur Kepatuhan BCA, Lianawaty Suwono; Karyawan BCA Liem Antonius; dan phak swasta, Andrew Thomas kading.
"Diduga, sumber uang yang masuk melalui transaksi perbankan dimaksud adalah pemberian dari beberapa pihak swasta yang mengerjakan proyek di Pemkot Ambon," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (2/9/2022).
Richard merupakan tersangka KPK dalam kasus suap izin gerai Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020.
Baca Juga: Amarta Karya Diduga Gelar Proyek Fiktif Selama 2018-2020, KPK Belum Ungkap Pelaku
Sebelumnya dalam proses penyidikan, KPK tengah mendalami adanya dugaan pemberian uang dari PT. Midi Utama Indonesia (MUI) melalui tersangka Amri untuk memuluskan izin usaha pembangunan retail di Kota Ambon.
Amri yang merupakan karyawan Alfamidi cabang Kota Ambon sudah ditetapkan tersangka KPK. Namun hingga kini memang belum dilakukan penahanan.
Selain Richard, dalam kasus ini KPK turut menetapkan staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi kota Ambon bernama Amri sebagai tersangka.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka Richard dan Andrew Erin langsung dilakukan penahanan.
Untuk tersangka Richard di Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1.