Suara.com - Seorang anggota Polsek yang menyuruh wartawan berbicara ke pohon akan dihukum sesuai dengan instruksi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce.
"Kalau memang ada kesalahan kita akan menjalankan hukuman tersebut kepada pihak yang bersangkutan," kata Pasma saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (2/9/2022).
Propam Polres Jakarta Barat telah memeriksa personel Polsek Kembangan yang sebelumnya viral menyuruh seorang wartawan berbicara dengan pohon. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Propam.
Sebelumnya, viral sebuah video yang memperlihatkan aksi oknum polisi menyuruh seorang wartawati berbicara kepada pohon. Video itu viral usai diunggah akun Instagram @sunankalijaga_sh, Rabu (31/8).
Baca Juga: Nasib Anak Buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Terancam, Keputusan Dipecat atau Tidak Tunggu Hari Ini
Video tersebut menunjukkan seorang wartawati berbaju hitam ingin melakukan wawancara terkait kasus kekerasan rumah tangga yang dialami seorang wanita.
Namun demikian, salah satu oknum anggota Polsek tidak membiarkan wanita itu masuk ke dalam Polsek. Wanita itu malah diminta berbicara sama pohon yang ada di depan Polsek. [ANTARA]