Suara.com - Edy Mulyadi dituntut 4 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian terkait "Kalimantan tempat jin buang anak". Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat meyakini Edy Mulyadi bersalah karena melakukan keonaran di kalangan masyarakat.
Edy dinilai jaksa terbukti menyebarkan berita bohong atas ujarannya mengenai pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah Kalimantan yang disebut sebagai "tempat jin buang anak".
Sementara itu Edy Mulyadi yang merupakan wartawan senior memang dikenal sebagai sosok kontroversial. Simak kontroversi Edy Mulyadi sebelum dituntut 4 tahun penjara kasus "tempat jin buang anak" berikut ini.
1. Dituding Bayar Saksi di Kasus KM 50
Edy Mulyadi pernah membuat sebuah video laporan di Tol Japek Km 50 terkait kasus penembakan pengikuti Habib Rizieq. Video tersebut diunggahnya melalui kanal YouTube-nya, Bang Edy Channel. Dalam video berdurasi 6,24 detik, Edy mengatakan ia sudah mewawancarai beberapa pedagang di rest area Km 50.
Edy mengungkap pedagang warung di sana mendengar dua kali tembakan saat peristiwa terjadi. Ia juga menjelaskan para pedagang yang berada di lokasi diusir oleh polisi dan diminta menjauh.
Selain itu Edy menilai polisi sejak awal sudah membentuk stigma bahwa peristiwa yang terjadi antara polisi dan pengikut Habib Rizieq sebagai penembakan teroris. Ia menyebut rest area Km 50 menjadi tempat favorit polisi untuk melakukan penyergapan kasus-kasus narkoba dan teroris.
Kemudian Edy membantah tudingan membayar saksi saat wawancara di rest area KM 50 terkait peristiwa tewasnya laskar FPI usai bentrok dengan polisi. Ia mengatakan tudingan tersebut hanya salah satu cara untuk memutarbalikkan fakta. Edy mengatakan siapapun bisa saja mengaku-ngaku sebagai saksi yang diwawancarainya.
2. Ujarannya Dituduh Menghina Prabowo
Baca Juga: Bikin Onar Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Dituntut Empat Tahun Penjara
Edy Mulyadi dipolisikan oleh DPD Gerindra Sulawesi Utara karena diduga menghina Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Ia dilaporkan atas dugaan menuturkan ujaran kebencian melalui media sosial pada 21 Januari 2022 lalu.