Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat bakal menjatuhkan hukuman kepada Panit Reskrim Polsek Kembangan Ipda Suhartono jika memang terbukti bersalah. Ipda Suhartono tengah menjadi sorotan setelah diduga meminta jurnalis untuk bicara dengan pohon saat hendak melakukan tugas wawancara.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan hingga kini oknum anggota tersebut masih dalam pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya. Setelah sebelumnya dilakukan pendalaman oleh Propam Polres Metro Jakarta Barat.
“Kalau memang ada kesalahan kita akan menjalankan hukuman tersebut kepada pihak yang bersangkutan. Ini menunjukan keteguhan dan ketegasan kita terhadap anggota yang melakukan kesalahan,” kata Pasma saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (2/9/2022).
Sebelumnya, Pasma juga telah melakukan permintaan maaf dan klarifikasi terhadap pihak MNC dengan mendatangi kantor MNC, di Kebon Sirih Jakarta Pusat.
Baca Juga: Buntut Kasus Suruh Jurnalis Bicara dengan Pohon, Polisi Periksa 2 Anggota Polsek Kembangan
“Yang terpenting langkah-langkah bersama teman-teman media jangan sampai berlarut-larut kan, kemarin saya datang ke pihak MNC bersama sama saling memanfaatkan,” ungkapnya.
Wartawan Diminta Bicara dengan Pohon
Diberitakan sebelumnya, seorang jurnalis televisi diminta bicara dengan pohon oleh penyidik Polsek Kembangan, Senin (29/8/2022).
Hal itu viral usai diunggah di media sosial. Salah satu akun yang mengunggahnya yakni @sunankalijaga_sh.
Dalam video terlihat, saat itu, jurnalis televisi itu ingin mengkonfirmasi tentang dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) namun saat mencoba mengkonfirmasi hal itu, penyidik malh menyuruhnya berbicara dengan pohon.
“Kamu tunggu dulu. Bicara dulu, bicara dengan pohon dulu sebentar,” kata penyidik itu, dalam video tersebut, dikutip Suara.com, Rabu (31/8/2022).
Usai mendapat perlakuan seperti itu, jurnalis wanita itu mempertanyakan hal tersebut.
“Lah kok begitu pak?,” ucapnya.
Bukannya menjawab, penyidik pun langsung menuju masuk kedalam ruangan Polsek Kembangan.
Melihat aksi itu, Sunan Kalijaga yang menjadi kuasa hukum dalam kasus KDRT tersebut langsung memprotesnya seakan membela jurnalis tersebut.
Sebelumnya, Sunan Kalijaga juga sempat melakukan protes terhadap Kanit Reskrim Polsek Kembangan, Akp Freddin Hutabarat lantaran, tersangka KDRT berinisial D, bukan ditahan malah mendapat pengawalan saat keluar dari Polsek Kembangan.