Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik sejumlah proyek yang dikerjakan PT. Amarta Karya diduga adanya perjanjian fiktif yang kini tengah diusut lembaga antirasuah.
Keterangan itu digali penyidik antirasuah dari pemeriksaan saksi, Project Manager PT Amarta Karya, Mactuchin Al Ghozali, Ary Hariyadi dan Site Administrasion Manager PT. Amarta Karya, Andi.
"Dilakukan pendalaman terkait dugaan adanya perjanjian fiktif dengan beberapa subkontraktor untuk mengerjakan beberapa proyek di PT Amarta Karya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (2/9/2022).
Sedangkan dua saksi, Project Manager PT Amarta Karya, Aristianto dan Site Administration Manager, Zulfian tidak hadir pemeriksaan. Keduanya akan dijadwalkan ulang oleh penyidik antirasuah.
Baca Juga: KPK Digugat Praperadilan Oleh Warga Garut, Ini Sebabnya
Hingga kini, KPK memang belum menyampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka. Lantaran tim antirasuah masih mengumpulkan sejumlah bukti.
"Kami umumkan pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan," ungkapnya.
Ali memastikan akan memberikan perkembangan kepada masyarakat dalam pengusutan kasus Amarta Karya ini.
"Saat ini tim Penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan," imbuhnya
Baca Juga: KPK Datangi Lapas Sukamiskin Bandung