Tersangka Obstruction of Justice, Kompol Baiquni Wibowo Jalani Sidang Etik

Jum'at, 02 September 2022 | 11:25 WIB
Tersangka Obstruction of Justice, Kompol Baiquni Wibowo Jalani Sidang Etik
Sejumlah petugas Provost dan Brimob Polri berjaga di depan Gedung TNCC Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25-8-2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kompol Baiquni Wibowo menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat (2/9/2022) terkait upayanya menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Jakarta.

Nama Baiquni Wibowo masuk dalam salah satu dari tujuh tersangka obstruction of justice pembunuhan Brigadir J di TKP Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Hari ini sidang KKEP KP BW (Kompol Baiquni Wibowo)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.

Sidang dimulai pada pukul 09.30 WIB. Humas Polri juga menyediakan layanan televisi bagi masyarakat dan media untuk menyaksikan pelaksanaan sidang etik.

Baca Juga: Kontroversi Tas Mewah Putri Candrawathi, Hingga Ada yang Curiga Hasil Kolusi Korupsi dan Nepotisme

Sementara itu, dalam sidang etik ini juga akan disampaikan putusan sidang terhadap tersangka Kompol Chuk Putranto yang telah lebih dulu menjalani sidang etik pada Kamis (1/9/2022).

"Hari ini Kabagpenum yang update putusan sidang KKEP KP CP (Kompol Chuk Putranto)," tambah Dedi.

Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) menggelar sidang etik terhadap tujuh anggota Polri tersangka penghalang penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua secara berkelanjutan. Sidang pertama telah dilaksanakan untuk tersangka Kompol Chuk Putranto, Kamis (1/9), dan sidang kedua untuk tersangka Kompol Baiquni Wibowo, Jumat.

"Hari ini KP BW (Baiquni) itu dulu. Baru nanti Senin, Selasa, Rabu, kami tunggu informasi dari Propam," kata Dedi.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri menetapkan tujuh anggota Polri sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Baca Juga: Jefri Nichol Sebut Anak Ferdy Sambo Ribut di Klub Malah, Beberapa Jam Kemudian Begini Nasibnya

Ketujuh tersangka itu, adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, serta mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sebelumnya, Komnas HAM meminta Inspektorat Khusus Polri memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada anggota Polri yang diduga melanggar etik dan terlibat dalam upaya obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Berdasarkan informasi yang diterima Komnas HAM, terdapat sekitar 95 hingga 97 polisi yang sedang dalam pemeriksaan terkait kasus tersebut.

Dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka (SPPT) yang diterima oleh Kejaksaan Agung, Kamis (1/9), para tersangka polisi itu terlibat dalam tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Perbuatan itu diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI