Tahapan Pemilu 2024 Sudah Jalan, Dasco Gerindra: Isu Jokowi 3 Periode Boleh kalau Hanya Wacana

Jum'at, 02 September 2022 | 10:56 WIB
Tahapan Pemilu 2024 Sudah Jalan, Dasco Gerindra: Isu Jokowi 3 Periode Boleh kalau Hanya Wacana
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat berpidato. [Dok. Biro Pers Setpres/Lukas]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tidak mempermasalahkan kembali mencuatnya isu 3 periode masa jabatan presiden jika sebatas wacana.

Hal ini disampaikan Dasco sekaligus menanggapi isu Jokowi 3 periode yang kembali berhembus.

Dasco kemudian mengutip kembali pernyataan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi yang tidak mempermasalahkan isu 3 periode jika hanya sebatas wacana.

"Pak Jokowi itu kan ngomong bahwa itu sebatas wacana boleh. Ya kan namanya juga di Indonesia, ini masa mimpi enggak boleh kan gitu. Itu kalau wacana saja ya silahkan aja," kata Dasco kepada wartawan dikutip Jumat (2/9/2022).

Baca Juga: Dear Ridwan Kamil: Pemuda Sukabumi Ini Diduga Jadi Korban TPPO di Laos, Dikasih Makan Daging Kodok

Tetapi Dasco menegaskan secara teknis hal itu sulit untuk bisa direalisasikan. Ia menyebut peluang tersebut kecil lantaran kekinian proses Pemilu 2024 juga sudah mulai berjalan.

"Tapi kan praktiknya nanti ya secara politik terutama di DPR ya yang membuat aturan kita lihat, karena ini kan pemilu sudah masuk tahapan," kata Dasco.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco (Suara.com/Bagaskara)
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco (Suara.com/Bagaskara)

"Kalau sudah masuk tahapan, tentunya akan agak lebih sulit untuk kemudian membuat itu hanya sekedar wacana," Dasco menambahkan.

Saat ditanya soal amandemen UUD 1945 untuk akomodir 3 periode masa jabatan presiden, Dasco mengaku tak bisa menjawab.

"Saya enggak bisa bilang saya setuju gak setuju. Saya kan mewakili partai, saya harus tanyakan ke Partai dulu," pungkasnya.

Baca Juga: Nasib Miris Pemuda Sukabumi di Laos, Terkena Covid-19 hingga Harus Bayar Rp 59 Juta untuk Bisa Pulang ke Indonesia

Klaim Jokowi

Presiden Jokowi bakal taat terhadap konstitusi serta kehendak rakyat terkait wacana presiden tiga periode. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat memberi sambutan pada kegiatan Musyawarah Rakyat I Jawa Barat di Bandung, Jawa Barat, Minggu (28/8/2022).

Jokowi mengatakan pada konstitusi saat ini tidak memperbolehkan dia kembali menjadi calon presiden pada Pemilu 2024, namun dia berkata masyarakat bisa menyampaikan pendapat soal sosok Capres 2024.

"Konstitusi tidak memperbolehkan, ya sudah jelas itu, dan sekali lagi saya akan terus taat konstitusi dan kehendak rakyat," kata dia dikutip dari Antara, Minggu (28/8/2022).

Ia menyebut Musyawarah Rakyat merupakan forum yang memungkinkan rakyat untuk bisa bersuara. Karena penyampaian pendapat merupakan hal yang wajar di negara demokrasi.

"Jangan sampai ada yang baru ngomong tiga periode juga sudah ramai. Itu khan tahapan wacana khan. Khan boleh saja orang menyampaikan pendapat," kata dia.

Relawan dan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor [dokumentasi]
Relawan dan Presiden Jokowi di Istana Bogor [dokumentasi]

"Wong ada yang ngomong, ganti presiden khan juga boleh, Jokowi mundur, khan juga boleh. Ini khan negara demokrasi," sambung Jokowi.

Meski begitu, ia pun mengingatkan hadirin untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi agar tidak secara anarkis dan agar tidak terburu-buru menentukan pilihan politiknya, karena memilih sosok pemimpin itu memerlukan kehati-hatian.

"Saya titip lagi, hati-hati, hati-hati, ulah gurung gusuh (buru-buru), jangan buru-buru, ulah lepat (salah), jangan salah menentukan sikap," kata dia.

Setelah reformasi, telah terjadi empat kali amandemen UUD 1945 oleh MPR, termasuk pada pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Amandemen pasal 7 UUD 1945 terjadi pada Sidang Umum MPR di Jakarta, 14-21 Oktober 1999. Hasilnya, ada sedikit perubahan untuk pasal 7 dan beberapa tambahan yang meliputi pasal 7A, 7B, dan 7C, sehingga setelah amandemen itu masa jabatan maksimal presiden dan wakil presiden hanya bisa dipegang selama dua periode berturut-turut oleh seorang presiden yang sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI