Suara.com - Isu masa jabatan Presiden RI Joko Widodo menjadi tiga periode kembali dihembuskan ke publik. Menanggapi hal itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku tak ambil pusing karena isu tiga periode masa jabatan presiden hanya sebatas wacana.
"Pak Jokowi itu kan ngomong bahwa itu sebatas wacana boleh. Ya kan namanya juga di Indonesia ini masa mimpi gak boleh kan gitu. Itu kalo wacana aja ya silahkan aja," kata Dasco kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Kendati begitu, Dasco menyampaikan, secara teknis hal itu sulit untuk bisa direalisasikan. Peluangnya kecil lantaran kekinian proses Pemilu 2024 juga sudah mulai berjalan.
"Tapi kan praktiknya nanti ya secara politik terutama di DPR ya yang membuat aturan kita lihat, karena ini kan pemilu sudah masuk tahapan. Kalau sudah masuk tahapan, tentunya akan agak lebih sulit untuk kemudian membuat itu hanya sekedar wacana,"ungkapnya
Baca Juga: Arief Poyuono Desak Makamah Partai, Sandiaga Uno Segera Dipecat Sebagai Kader Gerindra
Saat ditanya soal amandemen UUD 1945 untuk akomodir 3 periode masa jabatan presiden, Dasco mengaku tak bisa menjawab.
"Saya gak bisa bilang saya setuju gak setuju. Saya kan mewakili partai, saya harus tanyakan ke Partai dulu,"imbuhnya
Klaim Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bakal taat terhadap konstitusi serta kehendak rakyat terkait wacana presiden tiga periode.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat memberi sambutan pada kegiatan Musyawarah Rakyat I Jawa Barat di Bandung, Jawa Barat, Minggu (28/8/2022).
Baca Juga: Ikuti Penghijauan di Toba, Puan Upayakan Infrastruktur Pembuatan Pupuk Organik
Walau dia menegaskan, konstitusi saat ini tidak memperbolehkan dia kembali menjadi calon presiden pada Pemilu 2024, namun dia berkata masyarakat bisa menyampaikan pendapat soal sosok Capres 2024.
"Konstitusi tidak memperbolehkan, ya sudah jelas itu, dan sekali lagi saya akan terus taat konstitusi dan kehendak rakyat," kata dia dikutip dari Antara, Minggu (28/8/2022).
Ia menyebut Musyawarah Rakyat merupakan forum yang memungkinkan rakyat untuk bisa bersuara. Karena penyampaian pendapat merupakan hal yang wajar di negara demokrasi.
"Jangan sampai ada yang baru ngomong tiga periode juga sudah ramai. Itu khan tahapan wacana khan. Khan boleh saja orang menyampaikan pendapat," kata dia.
"Wong ada yang ngomong, ganti presiden khan juga boleh, Jokowi mundur, khan juga boleh. Ini khan negara demokrasi," sambung Jokowi.
Meski begitu, ia pun mengingatkan hadirin untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi agar tidak secara anarkis dan agar tidak terburu-buru menentukan pilihan politiknya, karena memilih sosok pemimpin itu memerlukan kehati-hatian.
"Saya titip lagi, hati-hati, hati-hati, ulah gurung gusuh (buru-buru), jangan buru-buru, ulah lepat (salah), jangan salah menentukan sikap," kata dia.
Setelah reformasi, telah terjadi empat kali amandemen UUD 1945 oleh MPR, termasuk pada pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Amandemen pasal 7 UUD 1945 terjadi pada Sidang Umum MPR di Jakarta, 14-21 Oktober 1999. Hasilnya, ada sedikit perubahan untuk pasal 7 dan beberapa tambahan yang meliputi pasal 7A, 7B, dan 7C, sehingga setelah amandemen itu masa jabatan maksimal presiden dan wakil presiden hanya bisa dipegang selama dua periode berturut-turut oleh seorang presiden yang sama.