6 Daftar Perwira Polisi yang Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 02 September 2022 | 10:44 WIB
6 Daftar Perwira Polisi yang Jadi Tersangka Obstruction of Justice
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin 

Arif Rahman Arifin adalah perwira menengah Polri yang lulus Akademi Kepolisian pada 2001. Ia memiliki pengalaman di bidang Reserse. Jabatan terakhirnya yakni Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri. Ia lahir pada 23 Juni 1980 di Jakarta.

5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo 

Kompol Baiquni Wibowo merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 2006. Ia pernah tergabung dalam Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kompol Baiquni Wibowo pernah menjadi Kepala Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon.

6. CP atau Kompol Chuck Putranto 

Kompol Chuck Putranto lulus dari Akademi Kepolisian pada 2006. Ia pernah bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur hingga Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Kemudian pada 2020, ia dipindah di Biro Tanggung Jawab Profesi atau Rowabprof.

Demikian profil dari 6 daftar perwira polisi yang jadi tersangka obstruction of justice. Selanjutnya diketahui, Penyidik saat ini sedang menyiapkan berkas perkara dugaan obstruction of justice. Sidang etik juga akan digelar untuk Tersangka. Sidang etik diperkirakan akan berlangsung tiga hari ke depan. 

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Baca Juga: Ali Mochtar Ngabalin Kacaukan Debat Diskusi Saat Bahas Kasus Pembunuhan Brigadir J

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI