Tim Khusus dari Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam perwira polisi yang jadi tersangka obstruction of justice.
Keenam perwira tersebut melanggar hukum karena menghalangi proses hukum terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Berikut ini daftar perwira polisi yang jadi tersangka obstruction of justice beserta profil singkatnya:
1. Irjen Ferdy Sambo
Ferdy Sambo merupakan mantan perwira Polri. Ia lulus Akademi Kepolisian pada 1994. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Dirtipifum Bareskrim Polri pada 2019, Kadiv Propam pada 2020, dan dimutasi sebagai Pati Yanma Polri pada 2022.
Menurut Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, peran Ferdy Sambo dalam obstruction of justice ini menyeluruh dan memerintah.
2. Brigjen Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan merupakan Karopaminal Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020 dan kemudian dimutasi sebagai Pati Yanma Polri pada 20 Juli 2022. Hendra lulus Akademi Kepolisian pada 1995. Ia adalah polisi jenderal pertama dari keturunan tionghoa.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria
Baca Juga: Ali Mochtar Ngabalin Kacaukan Debat Diskusi Saat Bahas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kombes Agus Nurpatria pernah menjabat sebagai Kapolres Subang yang menggantikan AKBP Harry Kurniawan. Kemdian, Agus dimutas sebagai Pamen Divpropam Polri pada 2016. Ia juga sempat menjadi Kabid Propam Polda Banten 2019. Pada 2021, ia diangkat sebagai Kaden A Rapomial Divpropam Polri. Kini ia dimutasi ke Yanma atas kasus pembunuhan Brigadir J.