6 Daftar Perwira Polisi yang Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 02 September 2022 | 10:44 WIB
6 Daftar Perwira Polisi yang Jadi Tersangka Obstruction of Justice
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tim Khusus dari Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam perwira polisi yang jadi tersangka obstruction of justice.

Keenam perwira tersebut melanggar hukum karena menghalangi proses hukum terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Berikut ini daftar perwira polisi yang jadi tersangka obstruction of justice beserta profil singkatnya:

1. Irjen Ferdy Sambo 

Baca Juga: Ali Mochtar Ngabalin Kacaukan Debat Diskusi Saat Bahas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo merupakan mantan perwira Polri. Ia lulus Akademi Kepolisian pada 1994. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Dirtipifum Bareskrim Polri pada 2019, Kadiv Propam pada 2020, dan dimutasi sebagai Pati Yanma Polri pada 2022. 

Menurut Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, peran Ferdy Sambo dalam obstruction of justice ini menyeluruh dan memerintah.

2. Brigjen Hendra Kurniawan 

Hendra Kurniawan merupakan Karopaminal Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020 dan kemudian dimutasi sebagai Pati Yanma Polri pada 20 Juli 2022. Hendra lulus Akademi Kepolisian pada 1995. Ia adalah polisi jenderal pertama dari keturunan tionghoa.

3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria 

Baca Juga: Imbas Kasus Pembunuhan Berencana, Keluarga Brigadir J dan Ferdy Sambo Sama-Sama Kena Serangan Digital

Kombes Agus Nurpatria pernah menjabat sebagai Kapolres Subang yang menggantikan AKBP Harry Kurniawan. Kemdian, Agus dimutas sebagai Pamen Divpropam Polri pada 2016. Ia juga sempat menjadi Kabid Propam Polda Banten 2019. Pada 2021, ia diangkat sebagai Kaden A Rapomial Divpropam Polri. Kini ia dimutasi ke Yanma atas kasus pembunuhan Brigadir J

4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin 

Arif Rahman Arifin adalah perwira menengah Polri yang lulus Akademi Kepolisian pada 2001. Ia memiliki pengalaman di bidang Reserse. Jabatan terakhirnya yakni Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri. Ia lahir pada 23 Juni 1980 di Jakarta.

5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo 

Kompol Baiquni Wibowo merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 2006. Ia pernah tergabung dalam Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kompol Baiquni Wibowo pernah menjadi Kepala Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon.

6. CP atau Kompol Chuck Putranto 

Kompol Chuck Putranto lulus dari Akademi Kepolisian pada 2006. Ia pernah bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur hingga Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Kemudian pada 2020, ia dipindah di Biro Tanggung Jawab Profesi atau Rowabprof.

Demikian profil dari 6 daftar perwira polisi yang jadi tersangka obstruction of justice. Selanjutnya diketahui, Penyidik saat ini sedang menyiapkan berkas perkara dugaan obstruction of justice. Sidang etik juga akan digelar untuk Tersangka. Sidang etik diperkirakan akan berlangsung tiga hari ke depan. 

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI