Fakta-fakta AKP M Fajar Diperiksa, Dianggap Tak Profesional Tangani Kasus Judi Online

Jum'at, 02 September 2022 | 08:16 WIB
Fakta-fakta AKP M Fajar Diperiksa, Dianggap Tak Profesional Tangani Kasus Judi Online
Ilustrasi gedung Polda Metro Jaya [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama AKP M Fajar mendadak mencuat setelah dirinya ditangkap dan diperiksa oleh Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Mabes Polri pada Senin (29/8/2022).

AKP M Fajar adalah Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Metro Penjaringan. Ia ditangkap karena melakukan penyalahgunaan wewenang atau tidak professional dalam menangani kasus judi online.

Ketika ditangkap, AKP M Fajar tidak sendirian. Ada tujuh anggotanya yang ikut ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri.

Terkait Penyalahgunaan Wewenang

Baca Juga: Suruh Wartawan Bicara dengan Pohon, Oknum Polisi Terancam Sanksi Tegas

"Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Meski begitu, Syahar belum menjelaskan lebih lanjut mengenai penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh AKP M Fajar dalam menangani kasus judi online tersebut.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran juga membenarkan penangkapan terhadap AKP M Fajar beserta anak buahnya itu.

Sempat tersiar kabar, penangkapan tersebut karena dilatari kasus narkoba. Namun Kapolda Metro membantah hal tersebut.

"Tidak benar karena kasus narkoba. Ini bagian dari proses pembenahan dan perbaikan," ujar Fadil.

Baca Juga: Buntut Suruh Wartawati Bicara Sama Pohon, Polisi Polsek Kembangan Diperiksa Propam

Ditahan di Tempat Khusus

Terkait kasus penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus judi online tersebut, AKP M Fajar beserta 7 anak buahnya akan ditahan di sebuah tempat khusus selama 20 hari.

Menurut Kabud Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, penahanan tersebut merupakan bentuk komitmen Kapolda Metro Jaya dalam memerangi judi online, khususnya wi wilayah hukum DKI Jakarta.

"Kapolda akan mengambil tindakan tegas baik disiplin maupun yang terkait dengan pelanggaran etik. Rencananya akan kita lakukan patsus penempatan khusus nantinya selama 20 hari," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

Kapolsek Penjaringan ikut diperiksa

Terkait kasus penyelahgunaan wewenang yang dilakukan anak buahnya dalam menangani kasus judi online, Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini juga ikut-ikutan terseret.

 Ia diperiksa Propam Polda Metro Jaya atas ulah anak buahnya. Meski begitu, Polda Metro menegaskan, Kapolsek Penjaringan hanya menjelani pemeriksaan dan tidak ikut ditangkap.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran juga menyatakan, belum ada keputusan apakah Kapolsek Penjaringan tersebut akan dicopot dari jabatannya atau tidak.

Hasil pemeriksaan AKP M Fajar

Meski sebelumnya Polda Metro Jaya mengatakan akan enahan AKP M Fajar selama 20 hari di tempat khusus, nyatanya kini Kanit Reskrim Polsek Penjaringan tersebut bersama tujuh anggotanya telah dipulangkan usai diperiksa.

Kabud Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, AKP M Fajar bersama anak buahnya telah dipulangkan usai diperiksa tepat di hari mereka ditangkap, yakni Senin (29/8/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik tida menemukan kesalahan yang awanya diduga dilakukan oleh AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya.

Tak hanya dipulangkan, Zulpan juga menyebut AKP M Fakar dan anak buahnya kini sudah bertugas seperti biasanya di Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara.

"Dalam pemeriksaan hari itu juga pada malam harinya ternyata Kanit Reskrim dan tujuh anggota sudah dikembalikan ke Polsek Penjaringan," kata Zulpan di Kodam Jaya, Jakarta Timur, Kamis (1/9/2022).

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI