Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak agar Polri turut melakukan proses pidana terhadap eks Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Edwin Hatorangan Hariandja. Sebab, Edwin hanya dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) lantaran tidak profesional dan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba.
Pengacara publik LBH Jakarta, Teo Reffelsen berpendapat, tanpa proses pidana terhadap Edwin adalah pola untuk melanggengkan impunitas. Selain Edwin, sanksi berupa pemecatan dengan tidak hormat juga dijatuhkan kepada mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Iptu Triono A.
"Sanksi etik tanpa proses pidana atau sebaliknya atau bahkan tanpa sanksi sama sekali merupakan pola yang jamak untuk melanggengkan impunitas," kata Teo saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).
Data pendampingan dan pemantauan LBH Jakarta menyebutkan, terdapat 58 kasus penyiksaan yang pelakunya polisi tidak dihukum secara pidana dan etik. Belum lagi Irjen Napoleon Bonaparte yang masih berstatus perwira aktif Polri meski tersandung kasus suap red notice Djoko Tjandra. Kemudian, Bripka Ronny Bugis dan Briptu Rahmat Kadir Mahulette yang merupakan terdakwa kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan.
Baca Juga: Kombes Edwin Dipecat Karena Tilap Duit Kasus Narkoba, LBH Jakarta Sebut Korupsi Jangkiti Tubuh Polri
"Keduanya diketahui masih menjadi polisi aktif," ucap Teo.
Dalam hal ini, LBH Jakarta mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk serius dan aktif menanggapi permasalahan di tubuh Polri. Salah satunya dengan menuntaskan segera agenda reformasi kepolisian RI dengan membentuk tim percepatan.
"Jika tidak, kejahatan impunitas semacam ini akan terus berulang dan Pemerintah serta DPR RI akan dinilai publik mendiamkan atau menoleransi hal ini atau menjadi bagian dari masalah," beber Teo.
Untuk diketahui, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Edwin diduga menerima uang dari Nasrandi yang berasal dari hasil barang bukti pengungkapan kasus narkoba sebesar USD 225 ribu atau setara Rp3,3 miliar dan SGD 376 ribu atau setara Rp3,9 miliar. Uang tersebut kemudian dipergunakan oleh Edwin untuk keperluan pribadi.
Sanksi pemecatan ini dijatuhkan kepada Edwin, Nasrandi, dan Triono berdasar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/8/2022). Selain mereka ada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan tujuh anggota lainnya yang juga disidang.
"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Dedi dalam kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Sementara Pius, kata Dedi, dijatuhkan sanksi demosi lima tahun. Sedangkan, tujuh anggota lainnya diberi sanksi demosi dua tahun.
"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," pungkas Dedi.