Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut perilaku koruptif masih menjangkiti tubuh Polri. Hal tersebut merujuk pemecatan terhadap eks Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja, lantaran tidak profesional dan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba.
Selain Edwin, sanksi berupa pemecatan dengan tidak hormat juga dijatuhkan kepada mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Iptu Triono A.
"Perilaku koruptif kepolisian hampir menjangkiti semua level dalam tubuh Polri," kata pengacara publik LBH Jakarta Teo Reffelsen saat dikonfirmasi pada Kamis (1/9/2022).
Teo lantas merujuk pada kasus yang menyeret nama Irjen Napoleon Bonaparte. Eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu diketahui terlibat dalam penerimaan suap red notice Djoko Tjandra.
Tak hanya itu, Teo juga mencontohkan kasus bintara Satlantas Polres Bandara Soekarno-Hatta yang menerima pungli berupa sekarung bawang dari pengemudi truk pada 2021 lalu. Kata dia, keberulangan macam itu semakin menunjukkan lemahnya pengawasan di internal Polri.
"Perilaku culas ini tentunya terus berulang karena tidak memadainya pengawasan dan mekanisme akuntabilitas Polri," tegas Teo.
Desak Proses Pidana
LBH Jakarta turut mengecam proses etik terhadap Kombes Edwin beserta bawahannya karena tidak dibarengi dengan proses pidana. Pasalnya, Edwin menerima uang dari Nasrandi yang berasal dari barang bukti dalam penanganan kasus narkotika.
"Perbuatan yang jelas-jelas merupakan tindak pidana tersebut, tidak pantas hanya diganjar sanksi etik. Seharusnya, proses etik dan pidana dapat sekaligus," papar Teo.
Baca Juga: Uang Barang Bukti Narkoba Dipakai untuk Kepentingan Pribadi, Mantan Kapolres Bandara Soetta Dipecat
Teo berpendapat, seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengusutan. Hal tersebut karena terdapat dugaan tindak pidana suap maupun penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidsna Korupsi (Tipikor).
"Sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak mengusut kasus ini," sambungnya.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Edwin diduga menerima uang dari Nasrandi yang berasal dari hasil barang bukti pengungkapan kasus narkoba sebesar USD225 ribu atau setara Rp3,3 miliar dan SGD 376 ribu atau setara Rp3,9 miliar. Uang tersebut kemudian dipergunakan oleh Edwin untuk keperluan pribadi.
Sanksi pemecatan ini dijatuhkan kepada Edwin, Nasrandi, dan Triono berdasar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/8/2022). Selain mereka ada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan tujuh anggota lainnya yang juga disidang.
"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Dedi dalam kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Sementara Pius, kata Dedi, dijatuhkan sanksi demosi lima tahun. Sedangkan, tujuh anggota lainnya diberi sanksi demosi dua tahun.
"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," katanya.