Tak Pantas Diganjar Sanksi Etik, LBH Jakarta : Eks Kapolres Bandara Soetta Cs Seharusnya Diproses Pidana

Kamis, 01 September 2022 | 21:12 WIB
Tak Pantas Diganjar Sanksi Etik, LBH Jakarta : Eks Kapolres Bandara Soetta Cs Seharusnya Diproses Pidana
Mantan Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan dijatuhi sanksi pemecatan sebagai anggota Polri dalam sidang KKEP. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk diketahui, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Edwin diduga menerima uang dari Nasrandi yang berasal dari hasil barang bukti pengungkapan kasus narkoba sebesar USD 225 ribu atau setara Rp3,3 miliar dan SGD 376 ribu atau setara Rp3,9 miliar. Uang tersebut kemudian dipergunakan oleh Edwin untuk keperluan pribadi.

Sanksi pemecatan ini dijatuhkan kepada Edwin, Nasrandi, dan Triono berdasar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/8/2022). Selain mereka ada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan tujuh anggota lainnya yang juga disidang.

"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Dedi dalam kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

Sementara Pius, kata Dedi, dijatuhkan sanksi demosi lima tahun. Sedangkan, tujuh anggota lainnya diberi sanksi demosi dua tahun.

"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," pungkas Dedi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI