Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan mengeksekusi terdakwa kasus pemalsuan dokumen, Alvin Lim. Eksekusi akan dilakukan setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kalau sudah inkrah ya akan kita eksekusi," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Hangrengga Berlian kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Dalam sidang putusan yang berlangsung pada Selasa (30/8), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Alvin Lim dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, 6 tahun penjara.
Saat sidang vonis, Alvin Lim tidak hadir dalam persidangan. Dia disebut sedang berada di Singapura. Hangrengga menyebut keberadaan Alvin Lim di luar negeri tidak akan mepengaruhi proses eksekusi.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Ahli Waris Mac Mohan, Polisi Didesak Segera Tahan Tersangka
"Nanti akan dipikirkan (caranya). Namun, jika sudah inkrah ya dieksekusi," katanya.
Kekinian, lanjut Hangrengga, pihaknya tengah menyiapkan proses banding atas vonis majelis hakim. Permohonan banding ini menurutnya dilakukan sebagai upaya agar terdakwa Alvin Lim dapat divonis maksimal.
"Banding biar putusannya memenuhi rasa keadilan kita kan menuntut hukuman maksimal," pungkasnya.