Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan dirinya belum lengser dari jabatan pada 13 September 2022. Anies menyebut pada 13 September 2022, DPRD DKI Jakarta baru menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta periode 2017-2022.
Sementara masa jabatan Anies baru berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Sehingga rapat tersebut tidak menandakan periode Anies berakhir pada 13 September 2022.
"13 September kan rapat paripurna pengumuman pemberhentian. Sudah cukup sampai situ," ujar Anies di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2022).
Ia mengatakan, proses mengakhiri masa jabatan tidak hanya terjadi di Jakarta saja. Kepala Daerah lain juga turut mengalaminya. Penetapan jadwal rapat paripurna pengumuman pemberhentian Kepala Daerah juga merupakan amanat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada daerah yang juga akan habis periodenya di tahun 2022.
Baca Juga: Anies Tawarkan 15 Proyek Senilai Rp280 Triliun ke Investor di Akhir Masa Jabatan
"Jadi yang jelas bahwa proses yang terjadi di Jakarta itu dialami oleh semua Provinsi, dialami oleh semua Kabupaten, Kota yang periodenya berakhir 2022," jelasnya.
Karena itu, mantan Mendikbud itu mengaku merasa heran mengapa hanya pemberitaan mengenai masa jabatan Gubernur Jakarta saja yang disorot oleh masyarakat. Padahal, kata Anies, hal ini adalah proses biasa yang dijalankan sesuai mekanisme.
"Makanya yang heran kok Jakarta yang jadi berita. Padahal sudah semua tempat mengalami hal yang sama, betul kan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan siap mengikuti rapat paripurna pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakilnya Ahmad Riza Patria dari jabatannya pada 13 September mendatang. Seluruh proses yang akan menandakan berakhirnya masa jabatan Anies di Jakarta setelah lima tahun menjabat siap dilaksanakan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan Surat Edaran No. 131/2188/OTDA terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022.
Baca Juga: Diminta Usulkan Tiga Nama Calon Pengganti Anies, DPRD Jakarta akan Membahasnya
Sesuai Surat Edaran dimaksud yang mengamanatkan pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden, dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.
Pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan penetapan pemberhentian.
“Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai Surat Edaran Kemendagri. Jadi, kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Marullah kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Adapun usulan pemberhentian tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur. Marullah menyatakan pihaknya akan menghadiri rapat paripurna yang diselenggarakan DPRD DKI Jakarta yang diperkirakan diadakan pada 13 September mendatang.