Suara.com - Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia menemui perwakilan Komisi II DPR untuk meminta Badan Permusyawaratan Daerah dijadikan DPR Desa.
Ketua Bidang Organisasi PABPDSI Yuce Sadok mengatakan telah menyampaikan hasil rapat kerja nasional BPD yang isinya meminta DPR membentuk DPR Desa.
"Perubahan tentang BPD, kami minta dialihkan atau dikembalikan kepada badan perwakilan desa, nah atau yang paling utama sekali kami ingin menjadikan DPR Desa, jadi DPRD yang ada di desa,” kata Yuce di parlemen, Kamis (1/9/2022).
Mereka juga meminta Komisi II merevisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 terutama terkait Pasal 23 yang di dalamnya termaktub bahwa pemerintahan desa merupakan kepala desa.
Baca Juga: Eks Kepala Desa Jadi Tersangka dan Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa
Yuce mengatakan kesejahteraan para perangkat desa saat ini masih kurang mendapatkan perhatian serius, padahalsudah ada aturan bahwa desa mendapatkan dana lebih untuk pembangunan desa.
"Kami minta tentang kesejahteraan dan sebagainya itu masuk, itu yang ingin kami sampaikan kepada Komisi II untuk diusahakan masuk ke dalam prolegnas tahun 2023 pada saat ini," tuturnya.
"Poin ketiga itu kita menginginkan operasional 3 persen dari dana desa untuk pemerintahan desa, selanjutnya untuk ke depan bahwa ada pembiayaan APBN terkait BPJS tenaga kerja untuk BPD yang akan kita soundingkan kepada Komisi II sekarang," dia menambahkan.