8 Temuan Penting Komnas HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kamis, 01 September 2022 | 20:07 WIB
8 Temuan Penting Komnas HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Brigadir J (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan laporan investigasi mengenai kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, oleh mantan Ketua Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dari hasil investigasi oleh Komnas HAM tersebut terdapat beberapa temuan yang cukup krusial terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut. Apa saja? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

1. Pihak kepolisian sempat membatasi akses keluarga untuk melihat kondisi jenazah

Penemuan pertama yang dihasilkan oleh Komnas HAM yaitu pembatasan akses keluarga untuk melihat kondisi jenazah Brigadir J oleh pihak kepolisian. 

Meskipun pada akhirnya keluarga tetap diberikan izin untuk bisa melihat kondisi jenazah dengan penjagaan yang cukup ketat oleh pihak kepolisian, tetapi pihak keluarga sempat dibatasi dan dilarang untuk membuka peti jenazah Brigadir J.

2. Pihak kepolisian tidak menjalankan komitmen

Selain membatas akses keluarga untuk melihat kondisi jenazah Brigadir J, pihak kepolisian juga tidak menjalankan komitmen kepada pihak keluarga untuk melakukan proses pemakaman secara kedinasan.

Hal itu menjadikan keluarga Brigadir J merasa kecewa.

3. Keluarga dapatkan informasi tentang ancaman

Baca Juga: Jefri Nichol Beberkan Kesaksian Soal Anak Ferdy Sambo Disebut Sering Buat Onar, Netizen: Yang Adil Untuk Yang Berada

Penemuan selanjutnya yang dilakukan oleh Komnas HAM yaitu pihak keluarga mendapatkan informasi adanya ancaman pembunuhan kepada Brigadir J. Hal tersebut disampaikan oleh sang kekasih dari Brigadir J, bernama Vera.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI