Suara.com - Komnas HAM mengeluarkan hasil pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa meninggalnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Salah satu temuannya adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J ke istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
"Pada tanggal yang sama terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Sdri. PC dimana Sdr. FS (Ferdy Sambo) pada saat yang sama tidak berada di Magelang," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Kamis (1/9/2022).
Dalam laporan tersebut pada 7 Juli sekitar pukul 00.00 WIB ada perayaan hari ulang tahun pernikahan antara Ferdy Sambo dengan Putri.
Baca Juga: Penampakan Foto Jasad Brigadir J Usai Dihabisi Nyawanya Oleh Ferdy Sambo CS, Begini Kata Komnas HAM
Kemudian rombongan Putri Candrawathi termasuk Brigadir J menuju Jakarta dari Magelang.
"Rombongan yang berangkat dari Magelang ke Jakarta menggunakan dua mobil dan PC (Putri) berada di mobil yang berbeda dengan Brigadir J," jelas Beka.
Saat Rombongan Putri sampai di rumah Sangguling - rumah pribadi, Ferdy Sambo, telah berada di rumah tersebut.
Kemudian Putri disebut menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang kepada suaminya, Ferdy Sambo, saat dalam perjalanan dari rumah pribadi ke rumah dinas. Jarak dari rumah pribadi ke rumah dinas Ferdy Sambo kurang dari satu kilometer.
"Selanjutnya FS (Ferdy Sambo) memanggil Bripka RR dan Barada RE ke lantai tiga Rumah Saguling untuk menanyakan perihal peristiwa di Magelang dan merencanakan upaya penindakan terhadap Brigadir J," jelas dia.
Baca Juga: Komnas HAM Tampilkan Foto Kondisi Jasad Brigadir J Usai Penembakan di Rumah Dinas Ferdy Sambo
"Rombongan Putri lebih dahulu sampai di Rumah Dinas No 46 sebelum Ferdy Sambo tiba di lokasi," Beka menambahkan.
Peristiwa penembakan Brigadir J itu kata Beka, terjadi pada 8 Juli di rumah dinas Ferdy Sambo No. 46. Namun terdapat beberapa versi berdasarkan keterangan para pihak yang harus dibuktikan dalam proses pengadilan.
Komnas HAM juga memastikan tidak ada penyiksaan. Brigadir J tewas karena luka tembak.
Dalam rekomendasinya Komnas HAM meminta pada penyidik Polri untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa tersebut.
"Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap PC (Putri) di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanankerentanan khusus," katanya.
Catatan Komnas
Bagi Komnas HAM dan Komnas Perempuan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan pertama kali di Polres Metro Jakarta Selatan, berbeda dengan dugaan peristiwa di Magelang.
Diketahui dugaan pelecehan yang pertama dilaporkan disebut terjadi di rumah Dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022. Laporan itu diketahui sudah dihentikan penyedikannya.
Sementara dugaan pelecehan seksual yang diduga kuat dialami Putri terjadi di Magelang pada Kamis 7 Juli 2022.
Putri Diperintahkan Ferdy Sambo
Sebelumnya Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan kepada lembaganya Putri mengaku diperintahkan mengubah tempat kejadian perkara pelecehan seksual yang diduga dialaminya.
Menurut pengakuan Putri dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi di Magelang, bukan di Duren Tiga, Jakarta Selatan seperti skenario palsu yang dirancang suaminya, Ferdy Sambo.
"Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi itu di Magelang. 'Saya disuruh untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga,'" kata Taufan mengulang pengakuan Putri saat ditemui wartawan di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
Bagi Taufan pengakuan itu, harus dibuktikan, agar tidak terjadi lagi kesimpangsiuran seperti awal kasus ini mencuat ke publik.
"Telah membuat kehebohan banyak pihak tapi ternyata orang yang bersangkutan saja (Putri) mengatakan 'Saya cuman disuruh mengakui saja di Duren Tiga,' sebetulnya peristiwanya di Magelang. Nanti jangan-jangan dikejar lagi, beda lagi kan gitu," ujar Taufan.
Karenanya kata Taufan, tugas penyidik di Polri untuk membuktikan pengakuan Putri tersebut.
"Makanya saya kira tugas penyidik saat ini mendalami dan mencari bukti bukti selain keterangan," ujar Taufan.
"Kalau itu tidak bisa, maka saya kira tidak menjadi penting lagi itu. Yang penting adalah membuktikan hubungan antara satu peristiwa dimana Ferdy Sambo memerintahkan beberapa anak buahnya untuk mengeksekusi saudara Yosua (Brigadir J)," sambungnya.
Seperti diketahui, pada laporan awal kasus ini, Brigadir J dituduh melakukan pelecahan seksual terhadap Putri. Peristiwa itu juga disebut-sebut sebagai pemicu penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan Bharada E, seperti yang diskenariokan Ferdy Sambo.
Namun kekinian laporan itu telah dihentikan penyidikannya oleh Polri.
Putri yang sebelumnya disebut-sebut sebagai korban, kini menjadi tersangka bersama suaminya Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Meski sudah berstatus tersangka dan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan dihentikan penyidikannya, Putri tetap mengaku bahwa dirinya dilecehkan Brigadir J.