Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap adanya fakta terkait perintah mencuci baju untuk menghilangkan residu bekas penembakan atau Gunshot Residue (GSR) sesaat setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebut hal tersebut menjadi salah satu bagian obstraction of justice atau upaya penghalangan proses hukum.
"Kami temukan misalnya ada perintah bajunya dicuci untuk menghilangkan GSR," kata Anam kepada wartawan di kantornya di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Namun Anam tidak membeberkan sosok yang memerintahkan dan juga pihak yang diperintah untuk mencuci baju. Dalam kasus ini, Anam menyebut banyak ditemukan upaya obstraction of justice, sehingga polisi harus berhati-hati dalam penyelidikannya.
Baca Juga: Mantan Pimpinan KPK Ungkap Budaya Korup di Polri, Saut Situmorang: Saya Sebutnya Ferdy Syndrome
"Kenapa saya bilang hati-hati? Karena memang TKP-nya rusak, karena memang skenarionya juga rusak," ujarnya.
Sebelumnya, ia mengemukakan, berdasarkan temuan faktual dari hasil investigasi lembaganya menunjukkan jika pembunuhan Brigadir J tersebut termasuk dalam tindakan extra judicial killing..
"Berdasarkan temuan faktual dalam peristiwa kematian Brigadir J, disampaikan bahwa terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan tindakan Extra Judicial Killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual," kata Anam saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Ia menyebutkan, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masuk dalam kategori extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.
"Extra Judicial Killing terhadap Brigadir J terjadi dengan perencanaan di lokasi Rumah Saguling III (rumah pribadi Ferdy Sambo)," jelas Anam.
Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Latar Belakang Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J karena Dugaan Kekerasan Seksual
Namun, jumlah pelaku penembakan terhadap Brigadir J belum terjawab Komnas HAM. Berdasarkan isu yang beredar, selain Bharada E, Ferdy Sambo juga disebut-sebut turut menembak Brigadir J.
"Peristiwa pembunuhan yang terjadi tidak dapat dijelaskan secara detail karena terdapat banyak hambatan yaitu adanya berbagai tindakan obstruction of justice yang dilakukan oleh berbagai pihak," kata Anam.
Beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI mengatakan ada dua dugaan kemungkinan Ferdy Sambo tega membunuh Brigadir J. Pertama pelecehan seksual, dan kedua perselingkuhan.
"Motif saudara FS melakukan perbuatan tersebut karena yang bersangkutan marah dan emosi atas, setelah mendengar laporan dari Ibu PC," kata Listyo, Rabu (24/8/2022) lalu.
"Terkait dengan peristiwa yang terjadi di Magelang yang dianggap mencederai harkat martabat keluarga," sambung Listyo.
Kendati demikian Listyo tidak mengungkapkan lebih detail ihwal motif tersebut.
"Untuk lebih jelasnya nanti akan diungkapkan di persidangan," kata Listyo.