Suara.com - Anggota Komisi III dari fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman menegaskan pihaknya tidak bisa mengabulkan usulan Usman Hamid terkait pembentukan pantia khusus (pansus) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pasalnya, menurut Benny, hingga saat ini Komisi III belum ada pembahasan mengenai pembentukan pansus tersebut. Selain itu, dia menilai pembentukan pansus terkait kasus Brigadir J sangat tidak mungkin.
"Menurut saya itu usulan yang tidak mungkin bisa dilaksanakan, mengapa? karena DPR sekarang ini adalah pemerintah. Usulan pansus begitu kan mengasumsikan DPR-nya bukan eksekutif. DPR sekarang ini periode Jokowi ini DPR bagian dari eksekutif," kata Benny dalam diskusi Public Virtue berjudul 'Kematian Joshua dan Perkara Sambo', Kamis (1/9/2022).
"Apalagi sekarang ini praktis dari sembilan fraksi kan hanya dua fraksi yang di luar pemerintahan," imbuhnya.
Benny meminta pengawalan kasus pembunuhan Brigadir J dilakukan oleh masyarakat. Baginya, kekuatan publik yang begitu besar bisa sampai membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan atensi langsung kepada Polri.
Baca Juga: Beda dengan Nyonya Sambo, Ini Kisah Mengharukan Tersangka Bawa Balitanya di Penjara
"Yang terjadi pada kasus Sambo ini adalah revolusi hukum tampa pemimpin, revolusi yang menekan Presiden sekalipun untuk memerintahkan bawahannya yaitu Kapolri agar kasus ini dibuka seterang-terangnya," jelas Benny.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid sebelumnya mengusulkan ke DPR RI untuk membentuk panitia khusus (pansus) guna mengawasi proses pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan Usman dalam acara diskusi bertajuk 'Kematian Joshua dan Perkara Sambo' di Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Diskusi itu dihadiri oleh eks Komisioner KPK Saut Situmorang, pengacara keluarga Brigadir J Johnson Panjaitan, anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman dan eks Hakim Agung MA Gayus Lumbuun.
"Karena problemnya bukan lagi sekadar problem hukum kriminal, tetapi juga kelembagaan yang bersifat struktural. Maka tidak ada salahnya jika Komisi III DPR menjajaki pembentukan panitia khusus (Pansus)," kata Usman.
Baginya, pembentukan pansus bertujuan untuk melihat secara lebih jelas terkait dugaan pidana yang menyelimuti kasus pembunuhan Brigadir J. Usman menduga ada penyalahgunaan kekuasaan dalam proses pengusutan kasus tersebut.
Baca Juga: Mantan Pimpinan KPK Ungkap Budaya Korup di Polri, Saut Situmorang: Saya Sebutnya Ferdy Syndrome
"Harus ada pansus untuk melihat masalah FS bukan sekadar dari bagaimana perkara pidananya dijalankan, tetapi bagaimana dugaan-dugaan penyalahgunaan kekuasaan terjadi di baliknya," lanjut Usman.
Dalam kesempatan itu Usman turut menyampaikan terkait pilihan mekanisme pengawasan lain yang dipergunakan untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas kepolisian. Yakni pengawasan internal melalui mekanisme kode etik dalam kepolisian. Dalam konteks ini, Usman menilai pengawasan internal tidak efektif karena pimpinan pengawas internal, yakni Kadiv Propam, justru yang bermasalah.
Pengawasan selanjutnya kata Usman yakni dari lembaga eksekutif, meliputi Presiden hingga menteri yang terkait. Kemudian pengawasan lembaga yudisial, lembaga eksternal, dan pengawasan publik.