Suara.com - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengusulkan pembentukan kelompok kerja atau Pokja Nasional terkait Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Inisiasi pembentukan pokja tersebut untuk mengakomadasi pendapat dari berbagai kalangan dan masyarakat, yang kekinian cenderung menolak RUU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Adapun usulan Huda disampaikan usai menerima audensi dari peserta aksi terkait UU Sisdiknas di depan gedung DPR.
Huda sendiri mengatakan bahwa pihaknya sepakat untuk merevisi UU Sisdiknas, mengingat dinamika pengelolaan pendidikan nasional yang sudah jauh berubah sejak UU Sisdiknas pertama kali dibuat, 20 tahun lalu.
"Kendati demikian harus dibuka ruang dialog yang lebih transparan mengingat banyaknya penolakan dari kelompok masyarakat sipil. Maka saya menginisiasi adanya Kelompok Kerja (Pokja) Nasional RUU Sisdiknas ini,” kata Huda di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Huda menegaskan adanya penolakan atas draf RUU Sisdiknas yang disusun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi harus diserap senagai aspirasi. Ia berujar aspirasi-aspirasi tersebut harus didengar dan dipertimbangkan dalam penyusunan dan pembahasan draf RUU Sisdiknas.
Baca Juga: Soal RUU Sisdiknas, Himpaudi Beri Dua Catatan Ini ke Pemerintah
Dengan begitu diharapkan revisi tersebut dapat benar-benar menjadi payung hukum bagi terciptanya ekosistem pendidikan nasional yang sesuai.
“Apalagi suara-suara tersebut disampaikan oleh lembaga-lembaga yang selama ini terlibat aktif dalam pengelolaan pendidikan nasional seperti PGRI, P2G, Muhammadiyah, pemerhati pendidikan, hingga para guru besar,” ujar Huda.
Menurut Huda, sejauh ini Kemendikbud Ristek memang terkesan berjalan sendiri dan tidak membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan draf RUU Sisdiknas. Hal itu ia katakan menanggapi adanya kritikan dan penilaian adanya kelemahan aspek prosedural dan materi di RUU Sisdiknas.
“Pakar-pakar yang diundang sebagian besar mengaku hanya disuruh mendengarkan poin-poin dalam draf RUU Sisdiknas sehingga kesannya Kemendikbud Ristek hanya sosialisasi saja. Di samping itu memang belum ada grand desain pendidikan yang disepakati sebagai pijakan dalam pembentukan UU. Hal inilah yang dianggap kelemahan dari sisi prosedur penyusunan draf RUU Sisdiknas,” ujar Huda.
Huda sekaligus mengkhawatirkan akan munculnya kastanasisasi pendidikan dengan adanya jalur baru persekolahan mandiri yang dilegitimasi di level UU, ketidakjelasan peran Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan hingga polemik penghapusan tunjangan profesi guru. Huda menegaskan semua hal yang terdapat di sisi konten atau materi RUU Sisdiknas itu harus dijawab secara seksama oleh pemerintah.
Baca Juga: Nadiem Makarim Klaim UU Sisdiknas Merupakan Kebijakan Positif pada Kesejahteraan Guru
"Kekhawatiran ini bisa jadi karena minimnya dialog antara Kemendikbud Ristek dengan publik. Bisa jadi antara maksud perancang RUU Sisdiknas dengan publik ada gap yang memicu miss persepsi. Maka sekali lagi perlu ruang dialogis yang lebih luas,” kata Huda.
Untuk menyerap semua aspirasi termasuk pihak yang kontra dengan RUU Sisdiknas, Huda mengatakan bahwa Kemendikbud Ristek tidak cukup hanya memberikan solusi lewat situs sosialisasi serta penampung keluhan dan masukan publik.
Karena itu ia mengusulkan pembentukan Pokja Nasional RUU Sisdiknas agar dapat memfasilitasi pertemuan-pertemuan fisik antara stake holder pendidikan di Indonesia sehingga mereka bisa berdialog membahas format ideal terkait hal tersebut.
“Maka kami berharap Pokja Nasional RUU Sisdiknas ini bisa menjadi ruang dialog para stake holder pendidikan sehingga revisi RUU Sisdiknas benar-benar merupakan bentuk pertemuan ide, gagasan, dan harapan akan terbentuknya sistem pendidikan nasional terbaik yang kita impikan bersama,” kata Huda.
Banyak Fraksi Menolak
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengungkapkan bahwa ada banyak fraksi di DPR yang menolak revisi UU tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas. Sebelumnya revisi atas UU Nomor 20 Tahun 2003 itu diusulkan oleh pemerintah untuk masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023.
"Iya, banyak sih fraksi yang nolak, dikiranya ini kan long list aja belum masuk," kata Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022).
Selain karena anggapan itu, Willy mengungkapkan alasan lain di balik banyaknya penolakan dari fraksi. Alasan tersebut ialah karena revisi UU Sisdiknas dinilai cenderung menggunakan pendekatan omnibus law.
Pasalnya ke depan revisi UU Sisdiknas memang dibuat untuk mengintegrasikan tiga undang-undang. Mulai dari UU tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Karena ini dianggap suatu pendekatannya cenderung omnibus law maka kemudian bagaimana partisipasi masyarakat harus didapat terhadap substansi-substansi," kata Willy.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi NasDem Taufik Basari menilai bahwa perlu ada pertimbangan kembali untuk memasukan revisi UU Sisdiknas ke daftar Prolegnas Prioritas 2023. Terlebih munculnya anggapan bahwa pembahasan revisi UU tidak memperhatikan partisipasi publik yang lebih mendalam.
"Pemerhati pendidikan itu mengkritisi persiapan penyusunan RUU ini yang dianggap masih belum melibatkan banyak publik, terutama para pemerhati pendidikan," jata Taufik.
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PAN Zainuddin Maliki mengatakan bahwa tahun depan merupakan tahun politik. Karena itu ia menyarankan agar substansi lebih banyak didiskusikan kembali.
"Dan karena tahun 2023 itu juga tahun politik, saya kira supaya kita lebih jernih kita menghindari situasi-situasi yang menyebabkan kita tak bisa berpikir jernih untuk mendapatkan Undang-Undang Sisdiknas yang lebih baik," kata Zainuddin.